Aksi Nyata dan Regulasi Kuat Selamatkan Populasi Hiu
|
Jakarta, Villagerspost.com – Populasi ikan hiu di perairan Indonesia berada pada tingkat yang semakin mengkhawatirkan. Perburuan dan perdagangan hiu menjadi penyebab utama penyusutan populasi hiu yang cepat. Data terakhir menyebutkan, lebih dari 10 juta hiu dibunuh setiap tahun di perairan Nusantara.
Menjadi semakin ironis karena Indonesia adalah pemasok utama dalam rantai bisnis yang bertanggungjawab atas kematian 73 juta hiu di dunia setiap tahun. Indonesia menyumbang 13% dari total tangkapan hiu dunia hingga akhir tahun lalu, atau sebanyak 106.000 ton hiu mendarat setiap tahunnya di pelabuhan-pelabuhan di seluruh Indonesia.
Fisheries Program Manager Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia Irfan Yulianto mengatakan, keberadaan hiu sebagai penyeimbang dalam rantai ekosistem laut sangat penting. “Lautan tanpa hiu adalah lautan yang sekarat, sebab lautan yang sehat membutuhkan Hiu sebagai penyeimbang ekosistem laut,” katanya, usai pemutaran film dan diskusi Ocean & Us yang diproduksi oleh Indonesia Nature Film Society (INFIS) di Jakarta, Minggu (29/5) malam.
(Baca juga: Dukung Usaha Kuliner Tanpa Hiu)
Karena itu, WCS Indonesia melakukan penelitian mendalam yang dilakukan selama dua tahun di Pelabuhan Tanjung Luar, Lombok, Nusa Tenggara Timur. Hasil penelitian itu mengungkapkan, lebih dari 50 ton hiu per bulan tiba di Pelabuhan Perikanan Tanjung Luar. Hal ini menjadikan Tanjung Luar sebagai salah satu penyumbang utama produksi Hiu di Indonesia.
Berdasarkan kategori IUCN (International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources) Red List, hasil tangkapan dominan hiu di Tanjung Luar dengan kategori near threatened atau hampir terancam punah mencapai 70,1%. Sementara, kategori vulnerable atau rentan sebanyak 12,5%.
Kemudian untuk kategori endangered atau terancam punah sebanyak 9.4%. “Spesies yang dominan ditangkap adalah Carcharhinus limbatus (blacktip shark), Carcharhinus falciformis (silky shark) and Sphyrna lewini (scalloped hammerhead),” terang Irfan.
Merujuk kepada hasil penelitian tersebut, WCS Indonesia memformulasikan usulan kebijakan perlindungan hiu. Kebijakan tersebut antara lain melalui pengaturan pengelolaan perikanan hiu. Yaitu membatasi jumlah kapal nelayan sebagai control input dan dimungkinkan dengan mengatur lisensi menangkap ikan terutama untuk kapal alat tangkap rawai apung (permukaan) untuk meminimalkan tekanan penangkapan hiu terutama hiu dengan kategori terancam punah.
“Hal lain yang perlu dilakukan adalah mengatur ukuran kail yang digunakan. Serta perlindungan habitat kritis serta menetapkan spesies yang dilindung. Kuota perdagangan hiu terancam punah oleh pemerintah pusat dan provinsi,” lanjut Irfan.
Senada dengan WCS, WWF Indonesia bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan Indonesia telah menerbitkan dokumen prosiding rumusan Simposium Hiu dan Pari Indonesia pada 2015 untuk mendorong penetapan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pengelolaan Hiu dan Pari 2015–2019. Dokumen RAN tersebut akan menegaskan status perlindungan serta mengatur perdagangan hiu, termasuk kewajiban dan kewenangan berbagai pihak dalam pelaksanaannya.
Bycatch Coordinator WWF-Indonesia Dwi Aryoga Gautama mengatakan dalam kurun waktu satu generasi, aktivitas manusia telah menimbulkan kerusakan parah pada laut dengan menangkap ikan pada laju yang lebih cepat daripada siklus reproduksinya. “Dengan memprioritaskan perlindungan habitat penting hiu dan jenis hiu yang terancam punah, serta menguatkan peraturan terkait perdagangannya bisa meningkatkan efektivitas regulasi hiu yang telah ada di Indonesia,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia Sumardi Ariansyah mengungkapkan dua titik lemah perikanan hiu di Indonesia. Pertama, tidak komprehensifnya pendekatan konservasi yang ditempuh oleh pemerintah. Kedua, lemahnya langkah pengendalian tata niaga hiu.
“Akibat dua hal tersebut, ditambah juga dengan minimnya kesadaran masyarakat dan penegakan hukum, gambaran di lapangan dengan mudah memperlihatkan semua jenis hiu bisa saja tertangkap ataupun sengaja menjadi target tangkapan,” ujar Ariansyah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut Ariansyah merekomendasikan lima langkah perlindungan hiu. Pertama, segera melakukan penghentian ekspor dan impor sirip hiu, daging hiu dan bagian tubuh hiu lainnya. Kedua, segera mempromosikan pendekatan perlindungan habitat penting bagi hiu dalam skala luas.
Ketiga, segera melakuan penelitian prioritas bagi jenis-jenis hiu dan pari yang berstatus sangat terancam punah (CR), terancam punah (EN) dan rentan punah (VU) namun belum ditetapkan sebagai jenis yang dilindungi ataupun belum diatur dalam kebijakan khusus. Keempat, segera membangun sistem informasi ketelusuran produk yang dapat diakses oleh masyarakat secara langsung.
Kelima, segera menetapkan pengesahan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Tuna, Cakalang dan Tongkol (2015-2019), Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi dan Pengelolaan Hiu dan Pari (2015-2019).
Ikuti informasi terkait populasi hiu >> di sini <<