AMAN Serahkan Dukungan Pengesahan RUU Masyarakat Adat ke Pemerintah

Penyerahan dukungan 75 ribu warga untuk pengesahan RUU Masyarakat Adat kepada perwakilan pemerintah dalam hal ini Menteri KLHK Siti Nurbaya (dok. change.org)

Jakarta, Villagerspost.com – Hari Jumat, (9/8), bertepatan dengan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2019, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi, telah menyerahkan secara resmi 75 ribu lebih dukungan warganet untuk pengesahan RUU Masyarakat Adat kepada pemerintah. Dukungan atas petisi yang digalang AMAN tersebut diterima oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar di Taman Ismail Marzuki, Jakarta.

AMAN, membuat petisi di laman Change.org berjudul “Lindungi hak Perempuan Adat. Jangan tunda lagi, segera sahkan RUU Masyarakat Adat” untuk mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai payung hukum perlindungan masyarakat adat di Indonesia. Perayaan HIMAS ini mengingatkan kembali betapa pentingnya payung hukum tersebut untuk pemenuhan hak-hak masyarakat adat.

“Dua belas tahun yang lalu, PBB sudah keluarkan deklarasi tentang hak-hak masyarakat adat. Sayangnya di Indonesia belum ada payung hukum implementasinya. Itulah sebabnya pengesahan RUU Masyarakat Adat jadi sangat penting,” kata Eka Hindrati, Direktur Infokom AMAN sebagaimana dimuat dalam update petisinya, Jumat (9/8).

Berikut kutipan petisinya di www.change.org/masyarakatadat:

Mungkin semua orang punya uang. Tetapi, kami hanya punya tanah adat. Perempuan Adat tidak bisa melahirkan tanah. Tanah tetap satu. Manusia akan bertambah banyak. Ketika tanah itu dirampas dari kami, ke mana kami akan pergi?

Ucapan itu datang dari Hermina Mawa, atau Mama Mince, Perempuan Adat asal Tanah Rendu, kecamatan Aesesa, Nagekeo, NTT. Mama Mince adalah salah satu Perempuan Adat Rendu yang menolak rencana pembangunan Waduk Lambo yang dibangun di wilayah tanah adatnya.

Pembangunan waduk Lambo oleh Pemda Nagekeo itu akan berdampak bagi tiga komunitas adat, yakni Rendu, Ndora dan Lambo. Sedikitnya, ada empat tanah pemukiman akan tenggelam yang tersebar di dusun Malapoma; dusun Kadhaebo di desa Ulupulu; dusun Boanai dan dusun Boazea di desa Labolewa.

Selain itu, juga akan menenggelamkan enam lahan pertanian yang tersebar di dusun Malapoma; dusun Kadhaebo di desa Ulupulu; dusun Boanai dan dusun Boazea di desa Labolewa; Roga-roga dan Jawatiwa di desa Rendu Butowe.

Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar menyambut baik dukungan tersebut dan terus mendukung perjuangan AMAN. Selain berbicara tentang RUU Masyarakat Adat, beliau pun menyinggung permasalahan wilayah hutan adat yang pemetaannya kerap tumpang tindih antar kementerian/lembaga.

Acara HIMAS 2019 sendiri akan berlangsung hingga Minggu, 11 Agustus 2019 di Taman Ismail Marzuki dan dimeriahi beragam pameran seni seperti Pekan Sinema Masyarakat Adat, pameran foto, pameran produk, pergelaran seni, permainan tradisional,dan festival kuliner nusantara dari 20 komunitas adat.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.