AMUK Bahari Tolak Perda Zonasi dan Penggusuran Nelayan Jakarta
|
Jakarta, Villagerspost.com – Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam AMUK Bahari menuntut Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta dan dinas-dinas terkait untuk tidak melanjutkan pembahasan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) DKI Jakarta. “Menolak Ranperda RZWP3K karena tidak memberikan pengakuan atas ruang hidup nelayan tradisional dan masyarakat pesisir di Provinsi DKI khususnya di Muara Angke, Dadap dan Kamal Muara,” kata Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke Iwan Carmidi, dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Senin (5/8).
Penolakan nelayan dan para aktivis yang tergabung dalam AMUK Bahari atas perda zonasi adalah karena perda tersebut malah melegalisasi penggusuran terhadap nelayan, khususnya nelayan perempuan. Iwan memaparkan, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Peraturan Menteri No. 23/PERMEN-KP/2016 aktif mendorong Perda RZWP3K. Hasilnya ada 13 provinsi lainnya yang masih membahas dan mendiskusikan Rancangan Perda Zonasi ini.
“Baik Perda yang telah disahkan maupun Perda yang tengah dibahas di sejumlah provinsi terbukti menciptakan permasalahan bagi masyarakat, yakni perampasan ruang hidup untuk masyarakat pesisir dan melegalkan pembangunan ekstraktif di wilayah laut seperti reklamasi dan pembangunan tanggul pantai serta laut,” jelasnya.
Terkait RZWP3K DKI Jakarta, nelayan menilai, raperda tersebut juga tak jauh beda dengan daerah lain. Misalnya, soal reklamasi pulau D yang merupakan salah satu dari empat pulau yang tidak dibatalkan oleh Gubernur Anies Baswedan, menyusul kemudian Pemprov DKI Jakarta menerbitkan 1000 IMB di Pulau D yang tidak memiliki alas hukum. Nelayan dan Perempuan Nelayan melihat terbitnya 1000 IMB di Pulau D adalah pelecehan bagi konstitusi masyarakat bahari yang berada di Teluk Jakarta dan sudah tinggal dari generasi ke generasi.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta berniat untuk merelokasi masyarakat nelayan Muara Angke ke rumah susun di Pengasinan yang akan membuat nelayan dan perempuan nelayan semakin jauh dari sumber penghidupannya. Hal ini senada dengan kebijakan yang ada di dalam Ranperda RZWP3K DKI Jakarta yang tidak mengalokasikan pemukiman nelayan di wilayah pesisir Muara Angke.
Lebih dari 25 ribu nelayan di DKI Jakarta terancam digusur. Hal ini, juga karena di dalam Ranperda RZWP3K DKI Jakarta tidak mengakui dan memberikan alokasi ruang bagi pemukiman nelayan. Mirisnya, Ranperda RZWP3K DKI Jakarta mengalokasikan pemukiman non-nelayan seluas 70 Ha di wilayah Penjaringan, khususnya di kawasan elit Pantai Mutiara.
Pada saat yang sama, pemukiman nelayan di Kamal Muara dialokasikan untuk Kawasan Industri Maritim. “Perda Zonasi DKI Jakarta akan menjadi menjadi alat legitimasi untuk proyek Reklamasi Teluk Jakarta,” terang Iwan.
Lebih jauh, Muara Angke, yang asalnya kawasan pemukiman nelayan akan dijadikan Kawasan pelabuhan, dan juga pembangunan break water dan pembangunan dermaga baru kali adem banyak meresahkan dan mengganggu aktivitas nelayan. “Dampak dari pembangunan dermaga baru tersebut adalah terganggu serta semakin sulitnya nelayan beraktivitas untuk bongkar muat kerang hasil tangkapan,” tambah Rois, Nelayan Muara Angke.
Karena itu, selain menolak perda zonasi, khususnya di DKI, AMUK Bahari bersama para nelayan tradisional serta nelayan perempuan juga menolak pembangunan-pembangunan di kawasan pemukiman nelayan yang malah menggusur nelayan. “Hentikan pembangunan break water di Muara Angke karena tidak memiliki AMDAL dan tidak diperuntukkan bagi kepentingan nelayan kecil,” tegas Rois.
AMUK Bahari jugaPemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta dan dinas-dinas terkait harus segera menghentikan pembangunan dermaga karena mengganggu aktivitas nelayan untuk bongkar muat hasil tangkapan kerang hijau dan semakin menyulitkan nelayan untuk menambatkan perahu. “Masyarakat Muara Angke menolak rencana penggusuran atau direlokasi ke rumah susun di Pengasinan. Negara harus mengakui ruang hidup nelayan tradisional dan masyarakat pesisir,” pungkas Rois.
Editor: M. Agung Riyadi