APBN 2016: Anggaran Transfer Daerah dan Dana Desa Rp 782 Triliun
|
Jakarta, Villagerspost.com – Dalam pidato penyampaian Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2016 beserta Nota Keuangannya, di depan rapat paripurna DPR-RI, Presiden Jokowi menegaskan pemerintah tetap pada tekadnya membangun Indonesia dari pinggiran sebagai penjabaran Nawacita. Untuk itu, kata Jokowi, pemerintah akan melakukan beberapa perubahan.
Pertama, meningkatkan alokasi anggaran transfer ke daerah dan dana desa sehingga lebih besar dari anggaran belanja Kementerian/Lembaga. “Hal itu mempercepat penguatan peran daerah dalam penyediaan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Presiden Jokowi, Jumat (14/8) seperti dikutip setkab.go.id.
Kedua, melakukan perubahan struktur dan ruang lingkup transfer ke daerah dan dana desa agar lebih sesuai dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, dan kebutuhan pendanaan pembangunan daerah. Ketiga, melakukan reformulasi dan penguatan kebijakan alokasi transfer ke daerah, khususnya kebijakan Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah. Keempat, meningkatkan alokasi dana desa secara bertahap untuk memenuhi amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Jokowi menjelaskan, tahun 2016, pemerintah melakukan perubahan kebijakan alokasi Dana Alokasi Khusus dengan mekanisme penyampaian usulan kegiatan dan kebutuhan pendanaan dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat. “Usulan tersebut digunakan sebagai dasar penentuan alokasi Dana Alokasi Khusus sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah. Di samping itu, Dana Desa akan difokuskan untuk mengurangi kesenjangan antara desa-kota dan mendorong kemandirian desa,” jelas Presiden Jokowi.
Dalam kesempatan itu, Jokowi menyampaikan, besaran anggaran belanja negara untuk tahun 2016 direncanakan sebesar Rp2.121 triliun atau naik 6,9 persen dari pagunya pada APBNP tahun 2015. Dari jumlah itu, anggaran transfer ke daerah dan dana desa dianggarkan sebesar Rp782,2 triliun.
Angka ini lebih besar daripada anggaran untuk Kementerian dan Lembaga yang sebesar Rp780,3 triliun. Jokowi menjelaskan, alokasi anggaran untuk transfer ke daerah dan dana desa lebih besar dari belanja K/L sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam kerangka desentralisasi fiskal.
Penyumbang persentase kenaikan terbesar dalam transfer ke daerah dan dana desa adalah alokasi anggaran untuk transfer khusus dan dana desa. Antara lain dengan dialokasikannya Dana Alokasi Khusus (DAK) infrastruktur publik daerah, realokasi dana dekonsentrasi/tugas pembantuan ke DAK, dan pemenuhan roadmap dana desa yang dalam tahun 2016 dialokasikan paling sedikit 6 persen.
Dalam struktur APBN yang berlaku saat ini, belanja pemerintah pusat menurut klasifikasi fungsi dikelompokkan menjadi 11 fungsi. Dalam RAPBN tahun 2016, belanja pemerintah pusat masih didominasi oleh fungsi pelayanan umum, yaitu sebesar 57,1 persen dari total anggaran belanja pemerintah pusat, dan sisanya sebesar 42,9 persen tersebar pada fungsi-fungsi lainnya.
Relatif tingginya porsi alokasi anggaran pada fungsi pelayanan umum merupakan konsekuensi dari pelaksanaan fungsi utama pemerintah untuk menjamin kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat, yang di antaranya terdiri atas pemberian subsidi, pembayaran bunga utang, dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis pemerintah, penataan administrasi kependudukan, pembangunan daerah, serta penelitian dan pengembangan Iptek.
Dengan besaran pendapatan dan belanja negara tersebut, RAPBN tahun 2016 mengalami defisit anggaran sebesar Rp273,17 triliun atau 2,1 persen terhadap PDB, yang berarti naik dari defisit pada APBNP tahun 2015 sebesar 1,9 persen.
Defisit RAPBN tahun 2016 tersebut direncanakan akan dibiayai dengan pembiayaan yang bersumber dari dalam negeri sebesar Rp271,9 triliun dan pembiayaan yang bersumber dari luar negeri (neto) sebesar Rp1,198, triliun. (*)