Asing Dilarang Masuk Industri Perikanan Tangkap
|
Jakarta, Villagerspost.com – Presiden Joko Widodo menyetujui langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mencabut izin perusahaan asing di sektor industri perikanan tangkap. Saat ini, asing masih boleh terjun 100 persen di sektor tersebut. Hal itu, akan dituangkan dalam Undang-Undang Perikanan yang saat ini masih digodok pemerintah.
“Nanti jadi sama sekali tidak boleh. Jadi untuk industri tangkap sama sekali tidak boleh, tapi untuk industri pengolahan sekarang ini kalau di wilayah barat 40 persen, timur 60 persen,” kata Susi kepada wartawan di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, seusai diterima Presiden Jokowi, Rabu (16/9) siang seperti dikutip setkab.go.id.
Susi juga menegaskan, Presiden Jokowi sudah memerintah dirinya untuk menyegerakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Undang-Undang Perikanan yang sudah tertunda lama. Saat ini draf UU tersebut tinggal menunggu persetujuan (approval) dari Menko Kemaritiman.
Terkait pencabutan izin perusahaan asing di sektor perikanan tangkap, kata Susi, tidak berarti asing sama sekali tidak boleh terjun di sektor perikanan di Indonesia. Untuk sektor industri pengolahan ikan, kata Susi, asing masih diperbolehkan.
Susi mengaku tidak menutup peluang untuk mengubah atau menaikkan komposisi pembagian wilayah pengolahan ikan supaya investor asing tertarik untuk investasi di industri pengolahan. “Sementara untuk industri tangkap ikan tidak boleh sama sekali pihak asing, harus nelayan Indonesia,” tegas Susi.
Sementara itu, terkait dengan program swasembada garam, Susi Pudjiastuti mengemukakan, yang pertama harus diperbaiki adalah kualitas garam rakyat. Kedua, kalau mau cukup semua harus membuka lahan baru tambahan yang ada di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Madura.
“Kemarin Bupati Pamekasan berkata ada lahan di antara Pamekasan dan Sumenep peninggalan Belanda yang bisa direvitalisasi untuk jadi lahan tambahan,” papar Susi.
Namun Menteri Kelautan dan Perikanan itu menegaskan, upaya revitalisasi lahan jangan sampai merugikan para petani. Ia mengaku kasihan kalau petani panen harga garamnya hanya Rp200-an per kilogram.
Susi mengaku sudah menerima sampel garam dari masyarakat di Pamekasan, Madura, Jatim, baik yang pakai geo membran, maupun yang tidak. “Mau kita bawa untuk dicek kualitasnya, juga dibandingkan dengan perusahaan kimia yang pakai garam impor,” ungkap Susi.
Sebelumnya Susi Pudjiastuti merasa geram dengan perilaku nakal beberapa importir, yang mengimpor garam justru pada saat produksi garam lokal sedang berlimpah. Saat berkunjung ke Surabaya baru-baru ini, Susi melihat dengan mata kepala sendiri adanya garam impor masuk, padahal sekarang masih musim panen.
“Sekarang banyak impor garam masuk saat panen. Kemarin saya ke Surabaya ada garam masuk impor, padahal pas panen,” tutur Susi usai kunjungan kerja ke petani garam, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (12/9) lalu.
Saat berkunjung ke Pamekasan, Jumat (11/9), Susi Pudjiastuti mengatakan, akan melakukan uji laboratorium garam Madura ke luar negeri untuk mengetahui kualitas garam daerah ini yang sebenarnya.
“Selama ini selalu dibilang kualitas garam Madura tidak bagus. Padahal setelah saya lihat sendiri secara langsung di sini (Madura), kualitasnya sangat bagus,” kata Susi.
Susi mengaku tidak bisa mengerti, bagaimana garam yang sebagus di Pamekasan masih dinyatakan belum layak untuk dijadikan garam industri. Oleh karena itu, lanjut Susi, pihaknya akan mengambil sampel garam Madura hasil produksi masyarakat petani garam di Pamekasan itu untuk dilakukan uji laboratorium di luar negeri. (*)
sebenarnya pukat harimau atau trawl untuk daerah papua. tidak merusak terumbu karang sebab daerah papua tidak ada terumbu karang. dasar lautnya hanya lumpur. kalau hasil udang dipapua tidak ditangkap sangat disayangkan. saya kerja dikapal trawl dari tahun 1977 dan kapal trawl tidak pernah berhenti operasi sampai 2015. udang tidak pernah habis lagi pula kalau daerah papua seperti muara digul tidak bisa pakai kapal gt dIbawah 100 gt sebab kalau datang musim badai kapal diatas 100 gt saja berlindung. kalau tidak bisa tenggelam