Asuransi dan Penjaminan Modal Nelayan akan Diatur UU
|
Jakarta, Villagerspost.com – Komisi IV berencana akan memasukkan aturan soal asuransi dan penjaminan modal bagi nelayan ke dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan. Hal itu menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga sangat penting demi melindungi masyarakat Indonesia khususnya para nelayan.
“Selama ini tidak ada asuransi yang bersedia memberikan perlindungan bagi nelayan, dengan alasan risiko terlalu besar sementara jikapun asuransi itu ada nelayan sendiri tidak sanggup membayar premi asuransi,” kata Viva seperti dikutip dpr.go.id, Jumat (12/6).
Yoga menyayangkan hal itu. Menurutnya, urusan premi asuransi nelayan seharusnya menjadi tanggung jawab negara untuk membayarkan, sehingga ketika berada di laut nelayan akan terlindungi. “Begitupun dengan nelayan tangkap atau pembudidaya ikan, jika bencana datang yang menyebabkan gagal panen,” ungkapnya.
Begitupun dengan penjaminan permodalan. Selama ini tidak sedikit pembudidaya ikan yang tidak mampu mengembankan usahanya, bahkan terpaksa gulung tikar karena kurangnya permodalan.
Bank tidak bersedia menjamin karena memang kebanyakan dari nelayan tidak memiliki sertifikat rumah sebagai agunan pinjaman. Kondisi tersebut membuat nelayan semakin terbelakang hingga dari tahun ke tahun selalu berdekatan dengan garis kemiskinan.
“Semua permasalahan nelayan tersebut akan dimasukkan dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan ini sehingga akan terlihat dengan jelas solusinya. Dengan begitu tidak akan lagi nelayan yang kesulitan dalam permodalan dan penjaminan. Dan akhirnya kehidupan nelayan akanĀ meningkat,” tambah Politis dari Fraksi PAN ini.
Meski demikian Yoga mengaku belum menemukan rumusan yang tepat bagi penjaminan dan permodalan serta asuransi bagi nelayan tersebut, apakah akan berbentuk perorangan atau tergabung dalam sebuah kelompok usaha nelayan. Oleh karena itu, dikatakannya Komisi IV akan terus menampung masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan RUU tersebut. (*)