Asuransi Nelayan Baru Jangkau 55 Persen Nelayan

Nelayan membawa ikan hasil tangkapannya (dok. wwf)

Jakarta, Villagerspost.com – Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim mengatakan, sepanjang tahun 2016-2017 baru sekitar 55,4 persen nelayan tradisional yang terjangkau asuransi nelayan. “Penyaluran jaminan risiko atas penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman oleh pemerintah dan pemerintah daerah belum berjalan sebagaimana mestinya. Padahal, di tengah pelbagai ancaman ketidakpastian usaha, asuransi jiwa dan asuransi perikanan, pergaraman bisa menjadi jaminan atas risiko usaha yang tengah dijalankan,” kata Halim dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Selasa (10/10).

Halim mengingatkan, Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, salah satunya mengamanatkan agar pemerintah dan pemerintah daerah memastikan perlindungan risiko penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan usaha pergaraman bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam. Mengacu pada Pasal 30 Ayat (6) UU tersebut, salah satu bentuk perlindungannya adalah asuransi perikanan atau asuransi pergaraman untuk kecelakaan kerja dan asuransi jiwa untuk kehilangan jiwa.

Sayangnya, setahun UU Perlindungan Nelayan berjalan, belum seluruh nelayan terlindungi asuransi. “Penyebab utama lambannya proses penyaluran asuransi usaha perikanan/pergaraman dan asuransi jiwa bagi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam adalah ditariknya kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan laut kurang dari 12 mil ke pemerintah provinsi,” kata Halim.

Penarikan kewenangan itu, berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Hal ini berimbas pada melemahnya kinerja Dinas Kelautan dan Perikanan di tingkat kabupaten/kota dalam melakukan pendaftaran untuk menjadi peserta, kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi, sosialisasi program asuransi, dan pembayaran bantuan premi asuransi jiwa maupun asuransi usaha perikanan/pergaraman,” tambah Halim.

Padahal, Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota merupakan ujung tombak terciptanya kepastian usaha perikanan/pergaraman di dalam negeri sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2016 tentang Jaminan Perlindungan atas Risiko kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

“Hal ini mesti segera diselesaikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan agar rapor merah di dalam penyaluran asuransi jiwa dan usaha perikanan/pergaraman kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam bisa dituntaskan pada tahun 2018,” terang Halim.

Sebelumnya, hal itu memang sudah disepakati oleh KKP dan Komisi IV DPR dalam Rapat Dengar Pendapat pada tanggal 14 September 2017. “Dalam konteks inilah, kesungguhan negara untuk meningkatkan produktivitas dan memodernisasi usaha perikanan/pergaraman yang dikelola oleh pelaku usaha perikanan/pergaraman skala kecil dipertaruhkan,” tutup Halim. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.