Badan Karantina Hewan, Tumbuhan, Ikan Dirancang Satu Atap
|
Jakarta, Villagerspost.com – Rapat paripurna DPR, hari ini, Selasa (15/3) menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menjadi RUU usul inisiatif DPR. Draf RUU tersebut selanjutnya akan dibahas antara Komisi IV DPR membidangi bidang pertanian, pangan, maritim, dan kehutanan bersama Pemerintah.
Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron mengatakan, ada beberapa poin penting yang akan dibahas dalam RUU tersebut. Pertama adalah, karantina hewan, tumbuhan bidang ikan, harus berada satu atap.
Ini bertujuan mengintegrasikan dari beberapa Tugas, Pokok, dan Fungsi (Tupoksi) yang berada di tiga kementerian, yaitu Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, dan kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Nah bagaimana dalam satu atapnya, kami (DPR RI) mengusulkan Badan Karantina menjadi badan tersendiri, dibawah dan bertanggungjawab kepada presiden,” kata Herman, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/3).
(Baca Juga: Indonesia Nyaris Kecolongan Buah Impor Selundupan Pembawa Penyakit)
Dengan membentuk badan karantina satu atap, Herman optimis badan karantina menjadi badan yang kuat, bisa menangkal berbagai potensi penyakit yang masuk ke dalam negeri. “Pada sisi lain juga bisa memberikan jaminan berbagai barang yang keluar dari dalam negeri ke luar negeri bebas dari berbagai penyakit dan unsur yang membahayakan mayarakat internasional,” tegasnya.
Kedua, adalah posisi karantina berada di depan Kepabeanan. Dengan posisi ini, sebelum barang yang berkaitan dengan hewan, tumbuhan dan ikan masuk ke dalam negeri harus melalui karantina terlebih dahulu.
“Seluruh barang yang berkaitan dengan hewan, tumbuhan dan ikan akan terseleksi dahulu sebelum masuk kepabeanan. Jadi berada di front border line, ada di depan,” kata Herman.
Ketiga, karantina diberikan kewenangan melakukan penyidikan dan penyelidikan atas barang yang sudah masuk ke dalam negeri. Jika berindikasi mengandung unsur-unsur yang membahayakan terhadap keberlangsungan genetik Indonesia atau keberlangsungan terhadap tumbuhan, hewan dan ikan di Indonesia, baik dari sebaran penyakit maupun hal-hal lainnya, maka barang tersebut dilarang masuk.
Untuk pembahasan RUU Karantina Hewan ini, kata Herman, DPR menunggu Ampres (Amanat Presiden), kemudian membahasnya sesuai dengan inisiatif. “Apa yang akan menjadi bagian penting bagi pemerintah akan dituangkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah. Target penyelesaian ini, saya kira mengalir saja, kalau inginnya cepat, satu atau dua masa sidang bisa selesai,” pungkas Herman. (*)
Ikuti informasi terkait badan karantina >> di sini <<