Banding Putusan Privatisasi Air Jakarta, Pemerintah Ingkari UUD 45

Warga menentang privatisasi air di Jakarta (dok. urbanpoor.or.id)
Warga menentang privatisasi air di Jakarta (dok. urbanpoor.or.id)

 

Jakarta, Villagerspost.com – Langkah pemerintah yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan perjanjian privatisasi air di Jakarta melawan hukum disayangkan warga. Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) menilai, pemerintah pusat mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Keuangan telah mengingkari UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-undang Sumber Daya Air.

“Karena itulah koalisi masyarakat mengingatkan pemerintah dengan mengajukan somasi kepada pemerintah untuk kembali sejalan dengan mandat Konstitusi UUD 1945,” kata Marthin Hadiwinata perwakilan KMMSAJ dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Kamis (3/9).

Gugatan warga negara atas privatisasi pengelolaan air minum di Jakarta telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 24 Maret 2015. Putusan No. 527/PDT.G/2013/PN.JKTPST menyatakan, perjanjian privatisasi yang menyerahkan pengelolaan air kepada pihak swasta adalah pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat Jakarta. Majelis Hakim menyatakan negara telah lalai dalam melindungi dan memenuhi hak atas air warga Jakarta.

Oleh karena itu perjanjian privatisasi harus dihentikan dan pemerintah diperintahkan untuk segera mengelola air minum yang sesuai dengan prinsip dan nilai hak asasi manusia atas air berdasarkan Pasal 11 dan Pasal 12 Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya serta Komentar Umum No. 15 Tahun 2002 Komite PBB untuk Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Keputusan PN Jakarta Pusat sejalan dan berkaitan erat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PUU-XI/2013 yang membatalkan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air secara keseluruhan. Dalam pertimbangan Putusan MK menegaskan lima prinsip utama yang membatasi kesewenang-wenangan negara dalam pengelolaan sumber daya air.

Pertama, setiap pengusahaan atas air tidak boleh melanggar hak rakyat atas air karena itu harus dikuasai oleh negara serta diperuntukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kedua, negara harus memenuhi hak rakyat atas air karena akses terhadap air adalah salah satu hak asasi manusia.

Ketiga, pemanfaatan air harus mempertimbangkan kelestarian lingkungan hidup sebagai salah satu hak asasi manusia. Keempat, pengawasan dan pengendalian oleh negara atas air sifatnya mutlak karena air sebagai cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, untuk itu harus dikuasasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Kelima, prioritas utama bagi BUMN dan BUMD dalam melakukan pengusahaan atas air sebagai kelanjutan dari hak menguasai negara dan karena air berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

Sejak putusan dibacakan, Pemerintah Pusat sejak awal telah menyatakan banding. Kementerian PU telah mengajukan memori banding pada 4 Agustus 2015 serta Menteri Keuangan pada 16 Juni 2015 yang diterima oleh KMMSAJ pada 13 Agustus 2015.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum bahkan telah menerbitkan Surat Edaran No. 04/SE/M/2015 sebagai respons Putusan MK yang tetap akan melanggengkan adanya privatisasi pengelolaan air. “Tindakan tersebut nyata-nyata merupakan pembangkangan terhadap pengingkaran terhadap UUD 1945, Putusan Mahkamah Konstitusidan pelanggaran terhadap hak asasi manusia atas air,” tegas Marthin.

Untuk itu KMMSAJ bermaksud memberi teguran dan mengingatkan pemerintah untuk tidak melakukan pembangkangan hukum sebagaimana prinsip-prinsip pengelolaan air tidaklah memberi ruang kepada swasta dalam mengelola air.

“Jika tidak mengindahkan dan tidak melakukan upaya signifikan dalam memenuhi hak atas air, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum yang dapat digunakan dan diperlukan untuk meluruskan jalannya pemerintahan sesuai dengan mandat UUD 1945,” kata Nur Hidayah, salah satu warga yang ikut menggugat privatisasi air Jakarta. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.