Banjir Impor, Jokowi Gagal Berdayakan Petambak Garam Nasional

Petambak garam (dok. kementerian kelautan dan perikanan)

Jakarta, Villagerspost.com – Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo gagal memenuhi target produksi garam nasional sebesar 3,2 juta ton. Hal ini menyusul rencana impor garam sebesar 200.000 ton pada semester I-2017 oleh PT Garam (Persero).

Terkait rencana ini, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyebutkan, pemerintah Jokowi gagal mewujudkan target produksi garam nasional yang menjadi sasaran utama pembangunan di bidang kedaulatan pangan pada tahun 2016. “Padahal, besaran targetnya sudah diturunkan, dari 3,6 juta ton menjadi 3,2 juta ton. Ironisnya, kegagalan ini diperparah dengan kebijakan importasi garam yang merugikan kepentingan petambak garam rakyat,” kata Halim, dalam pernyataan tertuli yang diterima Villagerspost.com, Rabu (12/4).

Seperti diketahui, pada tahun 2016, jumlah garam yang diproduksi oleh petambak sebesar 118.054 ton atau hanya 3,7 persen dari target sebesar 3,2 juta ton (KKP, April 2017). Tak dimungkiri, anjloknya produksi garam nasional ini salah satunya akibat curah hujan yang terbilang tinggi. Namun demikian, Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan menilai, pemerintah belum melakukan upaya maksimal untuk melindungi petambak garam nasional, baik dalam konteks peningkatan produksi garam maupun pelaksanaan program-program kesejahteraan.


Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan mencatat, ketidakmaksimalan pemerintah ditandai dengan beberapa hal. Pertama, minimnya intervensi teknologi guna meningkatkan produksi garam rakyat, misalnya penerapan teknologi prisma dan geomembran.

Kedua, belum disalurkannya asuransi perlindungan jiwa dan asuransi usaha pergaraman bagi petambak garam. Padahal, hal ini telah dimandatkan di dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

“Semestinya Kementerian Kelautan dan Perikanan dan kementerian/BUMN yang bekerja di bidang pergaraman berkoordinasi lebih intens, terutama dalam menentukan kebutuhan garam konsumsi dan garam industri, sehingga target kinerja lebih terukur dan upaya untuk menghentikan importasi garam secara bertahap lebih terencana dan mudah dicapai. Tidak asal menetapkan target produksi sebesar 4 juta ton pada tahun 2017,” tambah Halim.

Untuk itu, Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan importasi garam dengan memastikan terserapnya garam produksi rakyat di pelbagai sentra produksi dan pergudangan rakyat. “Pemerintah juga harus memastikan tersalurnya asuransi perlindungan jiwa dan asuransi pergaraman bagi petambak garam, baik laki-laki maupun perempuan,” pungkas Halim.

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.