Banyak Sawah Dirampas Perkebunan Sawit, UU Agraria Diminta Ditinjau Ulang
|
Jakarta, Villagerspost.com – Anggota Komisi V DPR RI Willem Wandik menegaskan, perlu adanya peninjauan kembali terhadap keberadaan Undang-Undang (UU) Pokok Agraria yang berlaku saat ini. Hal ini dikarenakan masih banyaknya persoalan sengketa lahan, khususnya lahan pertanian dan lahan masyarakat adat yang menjadi polemik.
“Hari ini kondisinya sedang mengalami krisis agraria. Oleh karena itu, kami ingin menyampaikan, ada banyak lahan pertanian yang terus dilakukan perampasan oleh perusahaan kelapa sawit,” kata Willem, dalam Rapat Paripurna, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/9).
Selain perampasan lahan pertanian, Willem mengatakan, ada banyak pula lahan masyarakat adat yang dirampas oleh perusahaan pertambangan. “Negara harus bisa memberikan kemerdekaan yang hakiki dan sejati kepada warga negaranya. Negara harus mampu menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan bunyi sila kelima Pancasila,” tegasnya.
Dia pun mempertanyakan, apakah UU Agraria yang berlaku benar-benar sudah menggambarkan dan merepresentasikan semangat konsensus dalam bernegara yang telah tertuang dalam empat pilar kebangsaan atau lebih khususnya sebagaimana termaktub dalam UUD 1945. Willem menegaskan, negara tidak boleh lalai.
“Negara tidak boleh semakin tidak berdaya dengan melegitimasi dan mengekspansi kepentingan kaum pemilik modal serta korporasi, dan mengabaikan kewajibannya memberikan perlindungan, kepastian, dan jaminan kepada warga negara terkait lahan pertanian dan juga lahan masyarakat adat,” kata politikus Partai Demokrat itu.
Editor: M. Agung Riyadi