Banyak Tumpang Tindih, RUU Pertanahan Jangan Dulu Disahkan

Penggusuran untuk kawasan pariwisata di Yogyakarta (dok konsorsium pembaruan agraria)

Jakarta, Villagerspost.com – Masih banyaknya kasus tanah antara rakyat dan penguasaan, serta masih banyaknya tumpang tindih peraturan dalam Rancangan Undang Undang Pertanahan, membuat Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan Komisi II DPR RI Henry Yosodiningrat meminta agar RUU Pertanahan tak buru-buru disahkan.

“Pembahasan yang sudah ada itu kan bertahap ya, misalnya dari 928 DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) itu kita sudah sampai ke-400-an. Jangan ngebut dulu ke sana. Lebih baik undang-undang ini jangan terburu-buru,” ujar Henry selepas diskusi Forum Legislasi bertajuk ‘RUU Pertanahan: Menyejahterakan atau Sengsarakan Rakyat’ di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7).

Henry menilai masih banyak poin-poin krusial yang belum berpihak kepada rakyat. “Banyak sekali yang krusial yang saya anggap keberpihakan kepada rakyat belum ter-cover. Sementara kalau secara khusus, (Fraksi) kami memandang mutlak bahwa undang-undang ini sarat akan muatan keberpihakan kepada rakyat,” jelasnya.

Henry mengajak semua pihak bekerja dengan sepenuh hati dan memposisikan diri sebagai rakyat. “Intinya, ayo bekerja dengan hati. Jangan memposisikan diri kita sebagai pemerintah. Jangan memposiskan diri sebagai Anggota DPR RI yang lupa bahwa kita ini adalah wakil rakyat. Kita ini adalah corong rakyat untuk menyuarakan hati nurani rakyat,” tegas politikus PDIP itu.

Jika diperlukan, Panja juga dapat mengundang mitra-mitra yang berkepentingan dalam bentuk Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU). “Tidak ada salahnya mendapat masukan sebanyak mungkin. Kita kan bukan yang tahu segalanya. Banyak hal yang kita tidak tahu, justru teman-teman LSM yang lebih tahu,” ujar Henry.

Lebih lanjut, Henry mengingatkan pemerintah untuk menyempurnakan draf RUU sebelum pembahasan mendatang bersama DPR RI. Hal ini termasuk beberapa hal, diantaranya hak guna bangunan (HGB) dari 25 tahun menjadi 40 tahun, hak guna usaha (HGU), dan sebagainya. Sebagai informasi, RUU Pertanahan ini nantinya akan menjadi lex spesialis dari Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) Nomor 5 Tahun 1960.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi mengusulkan agar pembahasan RUU Pertanahan dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) atau lintas komisi. Mengingat, luasnya ruangan lingkup RUU Pertanahan. Ia menambahkan, saat ini RUU Pertanahan masih dibahas di tingkat Panja di Komisi.

“Mengingat tanah adalah syarat berdirinya negara, maka itu seharusnya dibahas dalam Pansus, bukan Panja. Karena ini melibatkan seluruh stakeholder,” kata Viva saat menjadi narasumber dalam Forum Legislasi bertajuk “RUU Pertanahan: Menyejahterakan atau Sengsarakan Rakyat,” ujarnya.

Viva menuturkan, RUU Pertanahan bersinggungan dengan tugas pokok dan fungsi sejumlah Kementerian, bahkan tidak hanya lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) selaku mitra kerja Komisi II DPR. Kementerian yang dimaksud yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Karenanya, RUU tersebut syarat dengan kebijakan sektoral yang membutuhkan penanganan khusus, seperti Pansus sehingga tidak menabrak tupoksi dari Kementerian/Lembaga lain. “Ranah KLHK di kawasan hutan, kalau KKP di kawasan perairan. Mereka kan juga punya tupoksi, untuk itu kalau kemudian dalam pembahasan RUU Pertanahan ditiadakan, pasti akan tumpang tindih dengan UU Kehutanan dan UU Kelautan,” jelas politikus PAN itu.

Selain Kementerian dan Lembaga, Viva menambahkan, beberapa pihak terkait yang perlu diundang dalam pembahasan RUU Pertanahan misalnya Forum Dekan Fakultas Kehutanan se-Indonesia (FOReTIKA). Hal itu perlu dilakukan untuk memperkuat substansi agar sesuai dengan amanah konstitusi.

Viva menegaskan, meski pembahasan sedang berjalan di Panja, namun tidak menutup kemungkinan dibentuknya Pansus. “Tidak membutuhkan waktu lama dan tergantung political will seluruh fraksi,” tandasnya.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.