Barantan Musnahkan Benih Impor Mengandung Bakteri Berbahaya Asal India

Pemusnahan bibit tanaman mengandung penyakit oleh pihak karantina pertanian (dok. kementerian pertanian)

Jakarta, Villagerspost.com – Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian Ali Jamil mengungkapkan, pihaknya telah memusnahkan komoditas pertanian yang berasal dari India yang tidak lolos dalam verifikasi perkarantinaan Indonesia. Komoditas yang dimusnahkan adalah sebanyak 3,1 ton benih jagung asal India.

Benih asal India tersebut dinyatakan positif mengandung bakteri Pantoea Ananatis dan harus dimusnahkan. Bakteri Pantoea Ananatis. termasuk dalam kategori Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) A2 Golongan 1, artinya bakteri tidak dapat diberi perlakuan, sehingga harus dimusnahkan.

“Benih ini sangat berbahaya, bisa mengancam pertumbuhan maupun produksi jagung nasional kita. Sesuai prosedur kita musnahkan,” kata dalam keterangan persnya, Rabu (31/7).

Jamil mengatakan, pemusnahan benih berbakteri itu dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat bersuhu tinggi atau incenerator. Untuk itu pihaknya perlu memastikan benih eks impor yang tidak memenuhi quarantine requirements tersebut dapat musnah.

Jamil menegaskan, pemeriksaan perkarantinaan terhadap komoditas yang masuk sudah cukup ketat. Hal itu dilakukan seiring adanya upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Tanjung Priok Purwo Widiarto menyampaikan, pemeriksaan fisik terhadap benih impor ini dilakukan di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) CDC Banda, Tanjung Priok, pada tanggal 1 Juli 2019. Komoditas impor itu masuk dalam tiga varietas masing-masing Drogon 66, Bond, dan Dragon 77 sementara pengujian dilakukan dengan menggunakan teknik PCR.

“Terbukti ini tidak memenuhi persyaratan teknis Sanitary and Phytosanitary, SPS, dengan mengandung bakteri berbahaya benih ini kemudian direkomendasikan untuk di musnahkan,” kata Purwo.

Berdasarkan data tindakan pengawasan dan penindakan di Karantina Pertanian Tanjung Priok, hal yang sama juga dilakukan pemusnahan benih jagung eks India sebanyak 6,1 ton pada Maret 2019 lalu. Sementara tindakan penahanan, penolakan dan pemusnahan periode Januari hingga Juni 2019 diseluruh Karantina Pertankan Indonesia masing-masing adalah penahanan sejumlah 1.201 kali, penolakan sejumlah 644 kali, dan pemusnahan sejumlah 688 kali.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.