Begini Kronologi Gangguan Terhadap Kapal KKP Oleh Coast Guard Malaysia
|
Jakarta, Villagerspost.com – Upaya penegakan hukum di laut yang dilakukan Indonesia melalui kapal-kapal patroli milik Kementerian Kelautan dan Perikanan mendapat gangguan dari pihak penjaga pantai (coast guard) Malaysia. Seperti diketahui, pada tanggal 3 dan 9 April lalu, dua kapal pengawas perikanan KKP berhasil menangkap kapal-kapal ikan asing yang diduga melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia di Selat Malaka.
Beberapa di antaranya adalah kapal-kapal ikan berbendera Malaysia. “Upaya pemberantasan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia telah membuahkan hasil dengan tertangkapnya kapal- kapal ikan berbendera asing di WPP-NRI, termasuk kapal ikan berbendera Malaysia di WPP-NRI 571 Selat Malaka,” kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman di Jakarta, Rabu (10/4).
Penangkapan kapal-kapal perikanan ilegal dilaksanakan oleh Kapal Pengawas Perikanan melalui prosedur penghentian pemeriksaan dan penahanan (henrikhan). Adapun Kronologi henrikhan kapal perikanan berbendera Malaysia oleh KP Hiu 08 dilakukan pada tanggal 3 April 2019. Diawali pada pukul 07.20 WIB, saat KP Hiu 08 mendeteksi di radar atas dua kapal ikan berbendera Malaysia di ZEEI Selat Malaka dengan posisi 04o 16.35’ N, 99o 24.20’ E.
Selanjutnya pada pukul 08.15 WIB, KP Hiu 08 mendeteksi secara visual atas KM PKFB 1852 dan KM KHF 1256 berbendera Malaysia pada posisi 04o 20.922 N, 99o 38.107’ E, dan kemudian pada pukul 08.40 WIB, KP Hiu 08 melakukan pengejaran atas dua kapal dimaksud. Selanjutnya, pada pukul 09.05 WIB, KP Hiu 08 melakukan henrikhan atas KM. KHF 1256 pada posisi 04o 21.809’ N, 99o 45.101’ E. dan KM. PKFB 1852 pada pukul 09.13 di posisi 04o 22.623’ N, 99o 46.587’ E.
Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa KM PKFB 1852 berukuran 64.71 GT dengan alat tangkap trawl yang diawaki 4 (empat) orang terdiri atas 2 (dua) orang berkewarganegaraan Thailand termasuk Nakhoda dan 2 orang berkewarganegaraan Kamboja. Sedangkan KHF 1256 berukuran 53.02 GT dengan alat tangkap trawl, diawaki oleh 3 (tiga) orang berkewarganegaraan Thailand.
“Kedua kapal tersebut didapati tidak memiliki ijin dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang,” papar Agus. Selanjutnya kedua kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Belawan untuk dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Kemudian pada pukul 12.00 WIB, saat KP Hiu 08 dalam proses membawa kapal tangkapan, mengidentifikasi kedatangan kapal Maritim Malaysia jenis speedboat dengan nama PENGGALANG 13 yang melakukan manuver dan mendekati kapal tangkapan serta KP Hiu 08 yang berada di dalam perairan Indonesia. Selanjutnya PENGGALANG 13 merapat ke KP Hiu 08 pada posisi 04o 17.327’ N, 99o 35.45’ E atau 17,1 NM dari batas ZEE Indonesia, dan meminta KP Hiu 08 untuk melepaskan ke dua kapal yang ditangkap.
Permintaan tersebut ditolak oleh KP Hiu 08 dan PENGGALANG 13 mencoba meminta kembali agar 1 kapal saja yang dilepas. Namun demikian permintaan tetap ditolak oleh KP Hiu 08. Pada saat yang bersamaan PENGGALANG 13 melakukan negosiasi dengan KP Hiu 08, hadir juga 3 helikopter yang terbang mengitari KP Hiu 08 dan kedua kapal tangkapan.
Selanjutnya setelah negosiasi tidak berhasil, PENGGALANG 13 beserta 3 helikopter meninggalkan KP Hiu 08 kembali ke perairan Malaysia, sedangkan KP Hiu 08 kemudian melanjutkan pelayaran membawa kapal kedua kapal tangkapan ke Stasiun PSDKP Belawan dan tiba pada pukul 21.30 WIB.
Sementara itu, pada tanggal 9 April 2019 KKP melalui KP Hiu Macan Tutul 02, pukul 14.50 WIB melaksanakan henrikhan KM PKFA 8888 WPP-NRI 571 pada posisi 03o 45.019’ N – 100o 09.829’ E (ZEEI Selat Malaka). Selanjutnya pukul 15.16 WIB, pada posisi 03o 40.723’ N – 100o 13.810’ E (ZEEI Selat Malaka) melakukan henrik KM PKFA 7878. Kedua kapal tangkapan selanjutnya dibawa menuju Pangkalan PSDKP Batam.
Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa KM PKFA 8888 berbendera Malaysia dengan bobot 61.70 GT menggunakan alat tangkap trawl yang diawaki 5 orang berkewarganegaraan Myanmar. Sedangkan KM. PKFA 7878 tanpa bendera dengan bobot 67.63 GT menggunakan alat tangkap trawl yang diawaki oleh 4 orang berkewarganegaraan Myanmar.
“Kedua kapal tersebut didapati tidak memiliki ijin dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap yang dilarang. Selanjutnya kedua kapal dibawa ke Stasiun PSDKP Batam untuk dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan,” papar Agus.
Dalam proses membawa kedua kapal tangkapan tersebut, pukul 18.20 WIB pada posisi 03o 22. 705’ N – 100o 23.700’ E atau 10 NM dari batas ZEE Indonesia, hadir helikopter Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang terbang rendah mengitari KP Hiu Macan Tutul 02. Melalui komunikasi radio channel 16 meminta kepada KP Hiu Macan Tutul 02 agar kedua kapal ikan yang ditangkap berbendera Malaysia dilepaskan.
Atas permintaan tersebut, KP Hiu Macan Tutul 02 menyampaikan penolakan melepas kedua kapal tangkapan tersebut. Setelah dilakukan penolakan, sebelum helikopter APMM meninggalkan lokasi, heli tersebut berputar-putar mengitari KP Hiu Macan Tutul 02 untuk melakukan intervensi. Selanjutnya, KP Hiu Macan Tutul 02 tetap melanjutkan pelayaran membawa kedua kapal tangkapan ke Pangkalan PSDKP Batam.
Agus Suherman menegaskan, perbuatan yang dilakukan oleh kapal dan helikopter milik Pemerintah Malaysia yang memasuki wilayah Negara Republik Indonesia dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk pelanggaran kedaulatan dan juga merupakan bentuk obstruction of justice (merintangi proses hukum). Mereka dengan sengaja menghalangi KP Hiu 08 dan KP Hiu Macan Tutul 02 yang sedang melaksanakan tugas dan kewenangannya berdasarkan Pasal 73 UNCLOS dan Pasal 66C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
“Untuk mencegah hal ini terjadi kembali dikemudian hari, KKP bersama-sama dengan TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, akan lebih menggiatkan kegiatan patroli di wilayah ZEEI Selat Malaka,” tegas Agus.
Kehadiran kapal TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut diyakini akan mampu menangkal dan melawan segala tindakan yang merupakan rintangan bagi penegakan kedaulatan Indonesia terutama di Wilayah Natuna Utara. Selain itu, KKP segera mengirimkan surat permintaan kepada Kementerian Luar Negeri untuk melayangkan nota protes kepada Pemerintah Malaysia.
“Diharapkan Pemerintah Malaysia dapat mengambil langkah-langkah untuk mencegah kegiatan illegal fishing yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanannya di perairan Indonesia,” pungkas Agus.
Editor: M. Agung Riyadi