Belanda Surga Pajak Nomor Satu Uni Eropa
|
Jakarta, Villagerspost.com – Belanda ternyata menjadi negara nomor satu surga pajak bagi perusahaan Uni Eropa. Hal itu terungkap dari analisis Oxfam terhadap data dari Komisi Eropa. Data tersebut menunjukkan, dari 33 praktik pajak tak benar yang dilakukan oleh eksekutif negara Uni Eropa, 17 diantaranya teridentifikasi dilakukan di Belanda, yang saat ini tengah menjabat sebagai Dewan Presiden Uni Eropa.
Temuan ini seperti pukulan telak karena datang pada saat Belanda, memegang jabatan desan kepresidenan EU yang memiliki peran penting terkemuka dalam upaya negara anggota Uni Eropa untuk menanggulangi menghindar pajak skala besar. Ketika menteri keuangan Uni Eropa bertemu pada hari Rabu (25/5) ini, untuk mendiskusikan klausul Panduan Anti Penghindaran Pajak Eropa.
Dalam situasi ini, Belanda justru menjadi contoh terburuk praktik penghindaran pajak. Hal ini harus menjadi pengingat bahwa aturan ketat mencegah penghindaran pajak sangat penting.
Penasihat Oxfam untuk kebijakan keadilan pajak Esme Berkhout mengatakan, ini sangat ironis dimana negara yang merupakan surga pajak nomor satu bagi perusahaan Uni Eropa memimpin pembicaraan soal kebijakan anti penghindaran pajak. “Belanda harus menghindari kebijakan yang memungkinkan perusahaan-perusahaan besar melakukan penghindaran pajak yang mengorbankan negara-negara anggota Uni Eropa lainnya dan negara-negara berkembang,” katanya dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Rabu (25/5).
(Baca juga: IMF-Bank Dunia Bangun Landasan Perangi Penggelapan Pajak)
Temuan ini menegaskan perlunya ada sebuah ukuran yang efektif bagi Uni Eropa untuk menghindari adanya penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Hal ini juga menjadi tuntutan bagi menteri keuangan negara-negara anggota UE yang tengah bertemu di Brussels, Belgia.
Analisis Oxfam dilakukan berdasarkan dokumen “Kajian atas Struktur Perencanaan Pajak Agresif dan Indikator”, sebuah laporan yang diluncurkan Komisi Eropa pada Januari lalu sebagai bagian dari proposal “Paket Kebijakan Anti Penghindaran Pajak. Laporan tersebut mengungkapkan 33 indikator praktik pajak tak benar yang memungkinkan perusahaan multinasional melakukan penghindaran pajak.
Dari laporan itu kemudian Oxfam menganalisa indikator mana yang bisa diidentifikasi dari setiap anggota UE. Meski demikian, laporan itu tidak membandingkan praktik pajak yang baik antar negara anggota.
Oxfam Novib, organisasi anti kemiskinan yang berafiliasi di Belanda mengidentifikasi pelanggar terburuk yang terindikasi memfasilitasi penghindaran pajak perusahaan. Peringkat negara anggota UE dengan jumlah indikator terburuk adalah Belanda dengan 17 indikator. Kemudian diikuti oleh Belgia dengan 16 indikator dan Siprus dengan 15 indikator.
Di Belanda terdapat daftar panjang praktik yang memungkinkan perusahaan untuk mengurangi tagihan pajak mereka di Belanda, salah satunya disebut sebagai “Patent Boxes” atau kotak paten. Praktiknya adalah ketika keuntungan disalurkan melalui rezim pajak khusus ini, pajak perusahaan tersebut turun dari 25% menjadi 5%.
Selain itu, Belanda juga menjadi tuan rumah dari penyaluran uang kepada lebih dari 14.000 perusahaan yang sebagian besar dari mereka hanyalah perusahaan yang eksis alamatnya saja alias perusahaan surat. Jumlah dana perusahaan-perusahaan internasional disalurkan melalui perusahaan-perusahaan ini sangat besar hingga mencapai 3,5 triliun Euro per tahun.
Angka itu dinilai tak wajar untuk kegiatan ekonomi sebuah negara. Pada tahun 2013 diketahui, 83 persen dari semua dana masuk dan 78 dari dana keluar investasi asing, dilakukan melalui perusahaan-perusahaan surat di Belanda tersebut.
Esme menegaskan, Eropa sudah muak dengan skandal pajak seperti Panama Papers, yang menunjukkan bagaimana pemerintah bertindak seperti calo bagi perusahaan besar. “Pertemuan menteri keuangan Uni Eropa akan menjadi ujian bagi semua pemerintah tentang kesediaan mereka untuk akhirnya membuat perusahaan membayar pajak mereka dengan adil,” ujarnya.
Menurut Esme, Panduan Anti Penghindaran Pajak Eropa hanya akan efektif jika ia mampu memberikan pesan yang tegas, mudah diterapkan dan tepat menyasar perusahaan yang memiliki anak perusahaan di negara surga pajak. Aturan tersebut tidak boleh memberikan banyak kelonggaran bagi negara yang menerapkannya.
“Jika tidak, akan mustahil untuk mencegah perusahaan dari kebiasaan menyembunyikan keuntungan mereka di negara surga pajak,” tegasnya. (*)
Ikuti informasi terkait pajak >> di sini <<