Beleid Perkuat “Otot” Satgas Illegal Fishing
|
Jakarta, Villagerspost.com – Pemerintah telah mengesahkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Satuan Tugas (satgas) Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) yang diajukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rabu (21/10) lalu. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pun menyambut baik pengesahan RPP tersebut.
Susi mengatakan, dengan ditetapkannya Perpres nomor 115 Tahun 2015 ini maka Satgas Pemberantasan Illegal Fishing kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Hal ini, kata Susi, sangat penting mengingat pelanggaran dan kejahatan di bidang perikanan khususnya tindakan penangkapan ikan secara ilegal sudah sangat memprihatinkan.
Peraturan yang baru saja disahkan ini diharapkan dapat semakin memperkuat kelembagaan Satgas Illegal Fishing dalam mendukung upaya peningkatan penegakan hukum terhadap pelanggaran dan kejahatan di bidang perikanan. “Satgas berwenang menentukan target operasi, melakukan koordinasi dalam pengumpulan data dan informasi, membentuk dan memerintahkan unsur-unsur Satgas untuk melakukan penegakan hukum, melaksanakan komando dan pengendalian,” ungkapnya, seperti dikutip kkp.go.id, Kamis (22/10).
Selain itu Susi mengemukaakan, satgas perlu diperkuat karena pemberantasan illegal fishing di Indonesia memerlukan upaya penegakan hukum luar biasa yang mengintegrasikan kekuatan antarlembaga pemerintah. Dalam upaya memberantas memerlukan strategi yang tepat, memanfaatkan teknologi agar dapat berjalan efektif dan efisien, mampu menimbulkan efek jera, serta mampu mengembalikan kerugian negara.
“Satgas Pemberantasan Illegal Fishing punya kekuatan hukum untuk menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan tanpa melalui proses pengadilan terlebih dahulu,” jelasnya.
Satgas yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden ini terdiri dari Komandan Satgas, Kepala Pelaksana Harian, Wakil Kepala Pelaksana Harian 1, Wakil Kepala Pelaksana Harian 2, dan Wakil Kepala Pelaksana Harian 3. Adapun Komandan Satgas yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan, Kepala Pelaksana harian yaitu Wakil Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Wakil Kepala Pelaksana Harian 1 yaitu Kepala Badan Keamanan Laut, Wakil Kepala Pelaksana Harian 2 yakni Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Wakil Kepala Pelaksanan Harian 3 adalah Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum.
Pengembangan dan pelaksanaan operasi penegakan hukum dalam upaya pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut yurisdiksi Indonesia secara efektif dan efesien dilakukan satgas dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil dan peralatan operasi, meliputi kapal, pesawat udara, dan teknologi lainnya. Personel serta perangkat itu terutama yang dimiliki oleh KKP, TNI Angkatan Laut, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Badan Keamanan Laut, Satuan Kerja khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan gas Bumi, PT Pertamnina, dan institusi terkait lainnya.
“Selain itu tugas satgas juga meliputi kegiatan perikanan yang tidak dilaporkan (unreported fishing),” tambah Susi.
Dalam melaksanakan tugasnya, Komandan Satgas mendapatkan arahan dari Menteri Koordinator Bidang politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman, Panglima Tentara nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung Republik Indonesia.
Pelaksanaan tugas ini akan dievaluasi setiap enam bulan sekali. Untuk pelaporan, Satgas wajib melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Dalam operasinya nanti, Satgas membentuk Tim Gabungan yang dipimpin Komandan Sektor (On Scene Commander) di laut dan melaksanakan operasi berdasarkan data inteligen. Tim Gabungan ini berada dibawah dan bertanggung jawab pada Komandan Satgas. “Satgas bertanggungjawab langsung pada Presiden dan melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugas kepada Presiden RI,” pungkas Susi. (*)