Beleid Susi Disoal Nelayan

Kapal nelayan stop melaut (dok. kiara)
Kapal nelayan stop melaut (dok. kiara)

Jakarta, Villagerspost.com – Para nelayan masih mempersoalkan beberapa peraturan yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Salah satunya adalah beleid soal kenaikan pungutan hasil perikanan (PHP) yang dinilai nelayan terlalu tinggi.

Dalam audiensi dengan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, hari ini, Kamis (7/4), Koordinator Paguyuban Nelayan Jawa Tengah Didik Murdiono mengeluhkan tingginya pungutan perikanan tersebut. Dia mengatakan, beleid Susi telah menaikkan pajak hingga sebesar 400 persen.

Akibatnya, kata Didik, banyak kapal yang mangkrak tidak melaut, sehingga mereka kehilangan penghasilan. “Resah sekali, kapal menganggur sampai sekarang. Kita sebagai nahkoda di lapangan susah, banyak kapal yang mangkrak, bahkan harus bayar pajak yang mahal, kenaikan sampai 400 persen,” kata Didik.

Menanggapi itu, Agus Hermanto selaku Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) DPR mengakui ada beberapa Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang nelayan justru tidak sependirian dengan kebutuhan nelayan lokal. Agus mengatakan, keluarnya permen tidak koheren, sehingga meresahkan nelayan antara lain.

Diantaranya, Permen KP Nomor 56, 57, 58, serta Permen KP Nomor 1 dan 2 tahun 2015. Kemudian ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Peraturan tersebut, menrut Agus, bermaksud baik yaitu menghalangi nelayan asing melaut di wilayah teritorial nasional, tetapi justru yang terkena imbas malah nelayan lokal.

“Memang maksud hatinya baik, untuk memberikan halangan kepada kapal-kapal asing, nelayan-nelayan asing, namun ternyata ilmunya belum sampai ke situ, yang kena malah masyarakat kita sendiri, bahkan masyarakat kecil,” kata Agus Hermanto.

Dalam kesempatan itu, Agus juga mendapatkan informasi dari nelayan soal satu Permen KP yang mengharuskan nelayan membayar pajak di muka selama satu tahun. Agus menegaskan, beleid itu sangat merugikan nelayan. “Akhirnya dalam hal ini masyarakat sangat dirugikan, bayarnya setahun di depan padalah yang digunakan hanya enam bulan,” tegasnya.

Politisi Partai Demokrat ini mengimbau Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, untuk memperbaiki masalah permen yang tidak sependirian dengan nelayan lokal. “Kami juga mengimbau Bu Menteri sesuai dengan rapat kerja yang dilaksanakan di Komisi IV, sanggup untuk mengevaluasi masalah permen, bahkan nanti bisa mengajukan ke Pak Jokowi masalah PP-nya yang sangat merusak perekonomian kita khususnya di bidang perikanan,” seru Agus.

Pimpinan Dewan dari dapil Jawa Tengah I ini mengatakan apabila permen tersebut tidak ditinjau ulang maka akan berdampak banyak orang yang kehilangan pekerjaan. “PHK barangkali jutaan orang di seluruh Indonesia. Dan ini akan lebih memperburuk perekonomian Indonesia,” ujar Agus.

Mendengar aspirasi dari nelayan ini, anggota Komisi IV DPT Vivi Sumantri Jayabaya mengatakan akan menyampaikan aspirasi itu kepada pemerintah. “Karena saya sebagai Anggota Komisi IV sudah semestinya menyerap aspirasi dari bapak-bapak nelayan tadi, minggu depan akan raker dengan Menteri Kelautan,” ujar Vivi. (*)

Ikuti informasi terkait peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan >> di sini <<

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.