Benjina Beroperasi Lagi, Susi Meradang

Awak kapal korban perbudakan di Grup Benjina. (dok. iom.int)
Awak kapal korban perbudakan di Grup Benjina. (dok. iom.int)

Jakarta, Villagerspost.com – PT Pusaka Benjina Resources yang izin usaha maupun izin operasi kapanya sudah dicabut akibat kasus perbudakan, ternyata diam-diam beroperasi lagi. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pun meradang mengetahui hal itu. Susi mengatakan beroperasinya kembali perusahaan perikanan seperti Benjina, akan mengancam produk perikanan Indonesia di pasar global.

“Kalau kedengaran dunia (beroperasi kembali) berarti kita restui proses perbudakan. Ini bahaya untuk produk (perikanan) Indonesia di dunia. Ini sudah jadi perhatian dunia, perbudakan jelas diekspos di Benjina,” kata Susi dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Jumat (23/9).

Untuk itu, Susi pun bertindak tegas dengan kembali menurunkan tim Satuan Tugas Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) untuk menyelidiki kasus ini dan kasus serupa lainnya yang dilakukan perusahaan besar perikanan.

Seperti diketahui, status PT Pusaka Benjina Resources perizinannya sudah dicabut, baik SIUP (Surat Izin Usaha perikanan) maupun Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Izin-izin itu dicabut setelah Grup Benjina diketahui melakukan perbudakan terhadap ratusan Anak Buah Kapal (ABK) asing asal Thailand, Vietnam dan Myanmar.

Susi menegaskan, penegakan hukum atas kasus itu masih terus dilakukan KKP bersama Satgas 115 untuk mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang terhadap sekitar 600 warga negara asing yang dipekerjakan sebagai ABK di Benjina harus. Dalam kasus ini, manager lapangan, 1 orang petugas keamanan dan 5 kapten kapal berkebangsaan Thailand, telah divonis 3 tahun penjara.

Silver Sea Fishery Co, perusahaan yang diduga kuat sebagai pemilik kapal-kapal di Benjina, dihukum untuk membayarkan restitusi kepada para korban. Saat ini penyidik sedang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana perdagangan orang yang menjerat korporasi tersebut.

“Berdasarkan pemeriksaan Kementerian Ketenagakerjaan terhadap PT Pusaka Benjina dan Group, ditemukan 817 orang tenaga kerja asing (ABK) tidak memiliki Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan,” tegas Susi.

Saat ini penyidik dari Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana perikanan. Tindak pidana itu berupa alih muatan tidak sah (transhipment) di tengah laut, menggunakan alat tangkap pair trawls yang dilarang dan mengangkut ikan ke luar wilayah Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan ikan untuk konsumsi manusia.

Penyidik Stasiun PSDKP KKP Tual telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 20 September 2016. Dalam waktu dekat akan melakukan penyitaan terhadap ikan yang ada di PBR Benjina.

Hal tersebut melanggar Pasal 185 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana penjara minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 4 (empat) tahun dan atau denda minimal Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan maksimal Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah). Kasus ini masih dalam penyelidikan/penyidikan Bareskrim Polri yang berlangsung sejak September 2015.

“Dalam waktu dekat kami akan berkoodinasi dengan Kapolri untuk mempercepat penanganan/penuntasan kasus dimaksud,” terang Susi.

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.