Buka Kebun Sawit di Lahan Gambut, PT DGS Kangkangi Aturan Moratorium Jokowi

Kanal untuk mengeringkan lahan gambut untuk ditanami sawit (dok. fwi.or.id)
Kanal untuk mengeringkan lahan gambut untuk ditanami sawit (dok. fwi.or.id)

Jakarta, Villagerspost.com – Pemerintah telah memberlakukan moratorium pembukaan lahan gambut khususnya untuk pembukaan perkebunan sawit di seluruh Indonesia. Meski begitu, moratorium yang dicanangkan Presiden Joko Widodo pada bulan April 2016 itu sepertinya tak diindahkan perusahaan perkebunan sawit. Pasalnya, pembukaan perkebunan sawit di lahan gambut masih saja terjadi.

Sawit Watch mengungkapkan, saat ini pembukaan lahan gambut tengah terjadi di Desa Penyandingan dan Desa Tanjung Batu, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, oleh PT Dinamika Graha Sarana (DGS). “Pembukaan lahan gambut oleh PT DGS ini, selain merusak lingkungan, juga berdampak pada munculnya konflik antara PT DGS dengan masyarakat dua desa ini yang tergabung dalam Kelompok Tani Maju Bersama,” kata Deputi Direktur Sawit Watch Ahmad Surambo, dalam pernyataan tertulis yang diterima Villagerspost.com, Minggu (2/10).

Untuk diketahui, Kabupaten Ogan Komering Ilir di Sumatera Selatan, merupakan salah satu kabupaten yang masih memiliki lahan gambut yang cukup besar dan pada tahun lalu terjadi kebakaran hutan dan lahan gambut cukup hebat. Hal ini tidak terlepas dari pemanfaatan lahan gambut oleh perusahaan-perusahaan untuk ditanami menjadi kelapa sawit.

Surambo menerangkan, lahan gambut yang berkarakter mengandung banyak air tidak sesuai dengan kelapa sawit, karena sawit tak dapat tumbuh baik di lahan yang tergenang. Oleh karena itu, perusahaan sawit akan melakukan prosedur drainase untuk menurunkan jumlah air di lahan gambut. Prosedur drainase dilakukan dengan teknik pembuatan kanal, kanal dibuat lebar dan dalam untuk mengalirkan air dan mempermudah untuk memompa air keluar dari areal yang akan ditanami. “Hal ini mengakibatkan lahan gambut menjadi kering,” ujarnya.

Pada saat hujan, air yang masuk di lahan gambut ini, akan langsung menuju lapisan yang lebih rendah tanpa tersimpan di dalamnya, dan pada saat kemarau lahan ini akan sangat mudah terbakar jika sedikit saja terpapar oleh sumber api. “Hal ini jelas akan menimbulkan kerusakan lingkungan jika lahan gambut dibuka untuk perkebunan sawit. Contoh konkret yang dapat dilihat adalah kebakaran lahan gambut yang menyebabkan asap tebal dan berakibat pada kerugian ekonomi dan kematian,” tegas Surambo.

Berdasarkan data dari Dirjenbun Kementerian Pertanian terdapat 44 perusahahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ogan Komering Ilir 1. Dari beberapa perusahaan tersebut berdasarkan pengolahan Sawit Watch, saat ini sedikitnya ada 15 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sedang melakukan pembukaan lahan gambut di kabupaten Ogan Komering Ilir.

Hal ini tentunya tidak sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo pada bulan April 2016 terkait dengan Moratorium ijin sawit. “Hal ini terkesan apa yang disampaikan oleh Presiden, walaupun belum berbentuk satu kebijakan tetapi sudah sepantasnya aparatur negara di bawah presiden harus mengikuti, dengan menghentikan keluarnya izin baru, melakukan peninjauan kembali terhadap izin yang sudah ada, dan menindak tegas semua pelaku pembukaan lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit,” katanya.

Surambo menerangkan, ada beberapa hal yang melatarbelakangi munculnya konflik antara masyarakat desa Penyandingan dengan PT DGS salah satu diantaranya adalah adanya perbedaan antara izin perusahaan dengan rencana pembangunan perkebunanan. “Pasalnya, pada saat sosialisasi kepada masyarakat, PT DGS menyampaikan bahwa mereka akan membangun perkebunan kelapa sawit padahal izin yang dikantongi perusahaan adalah untuk membangun perkebunan tebu,” jelasnya.

Selain itu, berdasarkan pernyataan kades Penyandingan, luasan izin PT DGS di lahan gambut mencapai kurang lebih 1.900 ha, diduga luasan ini akan semakin bertambah. PT DGS telah menggarap sebagian lahan gambut di desa Penyandingan yang dilakukan tanpa seizin dari masyarakat. Lahan gambut yang digarap perusahaan ini digunakan juga oleh masyarakat sebagai sumber kehidupan sehari-hari. Saat ini PT DGS juga telah membuat sekat kanal pada lahan gambut yang memiliki kedalaman lebih dari 3 meter.

Persoalan di atas tentunya akan membawa dampak serius pada keberlangsungan masyarakat setempat dan barang tentu merusak ekosistem gambut di wilayah ini. Menurut penuturan masyarakat, sebelum masuknya perusahaan, lahan gambut yang ada dimanfaatkan oleh masyarakat dengan mengambil purun yang dijadikan kerajinan tangan seperti tikar, serta areal tangkapan ikan pada musim penghujan. Pada musim kemarau, masyarakat memanfaatkan lahan gambut tersebut untuk sonor atau menabur dan menanam padi lokal.

Disamping itu, adanya pembukaan lahan ini, mengancam keberadaan harimau sumatera yang masih ada diwilayah ini dan juga beberapa satwa lain yang dilindungi. Oleh karena itu, Sawit Watch bersama dengan SHI dan WALHI Sumsel menyerukan kepada pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kementerian Pertanian, KLHK, BPN dan Presiden Republik Indonesia, untuk bertindak tegas pada PT DGS.

Sawit Watch meminta pemerintah daerah segera mencabut izin dari PT DGS yang saat ini sedang melakukan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit, konsesi berada di kubah gambut di Kabupaten OKI, dan mengevaluasi ijin dari 44 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sumatera Selatan. “Pemerintah juga harus memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan tersebut yang sudah membuka lahan gambut untuk perkebunan kelapa sawit,” tegas Surambo.

Kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sawit Watch mendesak untuk tidak lagi mengurus proses penerbitan HGU atas nama perusahaan-perusahaan tersebut. “Perusahaan juga harus menghentikan intimidasi kepada masyarakat Desa Penyandingan dan Desa Tanjung Batu yang tidak berniat bergabung dengan perusahaan,” tegas Surambo.

Sawit Watch juga meminta pemerintah segera melakukan evaluasi bagi semua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di lahan gambut. “Lakukan audit kebun kepada seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Indonesia. Kepada Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan peraturan terkait Moratorium Sawit,” pungkasnya. (*)

Ikuti informasi terkait komoditas sawit >> di sini <<

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.