Cabut Subsidi Solar, Susi Gagal Lindungi Nelayan Kecil
|
Jakarta, Villagerspost.com – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai, rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Ibu Susi Pudjiastuti menghapus total subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bagi nelayan adalah bentuk kegagalan pemerintah menjalankan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati mengatakan, UU tersebut telah memandatkan kepada pemerintah segera memberikan perlindungan dan pemberdayaan khususnya bagi nelayan kecil (kapal di bawah 10 GT).
“Pemerintah diwajibkan oleh UU tersebut untuk menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan guna mengembangkan usaha dan memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan salah satunya dengan ketersediaan bahan bakar dan sumber energi lainnya yang dapat dijangkau oleh nelayan kecil,” kata Susan dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Kamis (3/8).
Alasan Susi mencabut subsidi solar kerena selama ini dinikmati pengusaha, kata Susan, menunjukkan bahwa selama ini telah terjadi tata kelola yang salah dalam penyedian hingga distribusi solar bersubsidi. “Seharusnya Susi memperbaiki tata kelolanya bukan dengan cara pintas menghapus total subsidi sehingga mengorbankan jutaan nelayan kecil yang sangat membutuhkan bahan bakar bersubsidi,” terangnya.
Bagi nelayan kecil keberadaan solar subsidi merupakan hal yang penting dalam beraktivitas sebagai nelayan. KIARA memprediksi akibat dari pencabutan subsidi solar akan membuat nelayan kecil gulung tikar hingga berhenti menjadi nelayan karena kalah dengan industri perikanan yang memiliki modal yang besar.
Menurut Susan, Susi seharusnys segera menjalankan UU No 7 Tahun 2016 dengan melindungi nelayan kecil melalui tata kelola yang baik dalam menyediakan bahan bakar. “Kementerian Kelautan Perikanan harus berkordinasi dengan Kementerian ESDM untuk segera memperbaiki tata kelola penyedian hingga penyaluran BBM Subsidi bagi nelayan kecil,” tegasnya.
Langkah yang dapat dilakukan adalah, pertama, mengkaji kembali Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2014 yang membolehkan Kapal 30 GT mendapatkan subsidi solar. Adanya permen ini kerap kali dijadikan celah bagi pengusaha perikanan menggunakan solar subsidi guna industrinya.
Kedua, mengeluarkan aturan penyedianan dan distribusi solar subsidi hanya diperuntukan bagi kapal dengan ukuran 10 GT. Ketiga, membangun prasarana pengisian bahan bakar di wilayah nelayan kecil sesuai dengan mandat UU No 7 Tahun 2016.
“Keempat, melakukan pendataan dan melakukan kerja sama dengan nelayan kecil dalam distribusi solar bersubsidi,” pungka Susan. (*)