Cacat Hukum Tukar Guling Lahan PT Semen Indonesia
|
Jakarta, Villagerspost.com – Ketua Forum Indonesia untuk Keadilan Agraria (FIKA) yang juga dosen Institut Pertanian Bogor Soeryo Adiwibowo menilai, tukar guling lahan PT Semen Indonesia di Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kendal, Jawa Tengah tidak tepat dilakukan. “Lahan tersebut disinyalir belum memenuhi syarat clear and clean,” kata Soeryo dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Sabtu (26/12).
Dalam sidang PTUN terkait gugatan warga terhadap PT Semen Indonesia (SI), Soeryo Adiwibowo yang dihadirkan oleh warga untuk memberi keterangan ahli tentang AMDAL, menyatakan bahwa dokumen AMDAL PT SI tidak hanya buruk tapi juga tidak layak sebagai dokumen AMDAL. Dokumen AMDAL PT SI buruk karena ciri-ciri ekosistem karst seperti banyaknya deep hole sink (atau ponor dalam bahasa lokal), mata air, gua-gua, dan sumur yang terdapat di dalam dan sekitar wilayah IUP batu gamping, dan batu kapur tidak teridentifikasi di dalam dokumen AMDAL tersebut.
Sebagai akibatnya dampak negatif penting dari kegiatan penambangan terhadap budidaya pertanian dan pasokan air sumur desa tidak dikaji di dalam dokumen AMDAL PT semen Indonesia. “Dokumen AMDAL PT SI dikatakan tidak layak karena dokumen AMDAL yang disetujui oleh Gubernur Jateng saat itu tidak memenuhi persyaratan yang digariskan oleh peraturan perundang-undangan tentang penyusunan AMDAL,” tegas Soeryo.
Kedua faktor tersebut menurut Soeryo Adiwibowo menempatkan Izin Lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jateng saat itu cacat hukum. Namun keterangan ahli ini ditepis atau tidak digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim PTUN.
Hal senada juga disampaikan, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Herlambang P. Wiratraman. Dia mengatakan, upaya pembangunan PT Semen Indonesia ini tidak mengindahkan keberadaan hak-hak masyarakat setempat yang memiliki hak atas sumberdaya alam dan hak untuk mempertahankan kehidupannya dari pertanian.
“Masyarakat akan tetap bertahan karena mereka punya keyakinan kehidupan sosial dan ekologis selama ini mencukupi kehidupannya, dan itu merupakan persoalan dasar HAM yang dilanggar,” ujarnya.
Apalagi, kata Herlambang, kebohongan-kebohongan PT Semen Indonesia berhasil dibuka oleh warga masyarakat dan ditemukan para ahli geologi. Hal in sama sekali tak dijadikan pertimbangan serius peradilan TUN maupun kebijakan pemerintah daerah yang mengeluarkan izin-izin.
“Tak heran masyarakat dan ahli geologi menyatakan bila memang berani jujur, bongkar dihadapan publik AMDAL PT Semen Indonesia,” tegas Herlambang.
Seperti diketahui, PT Semen Indonesia saat ini sedang membangun pabrik semen di Desa Tegaldowo, Rembang, Jawa Tengah. Mereka merencanakan penambangan batu kapur sebagai bahan baku semen. Lahan di Rembang, berada di kawasan hutan, akan ditukar guling dengan lahan garapan warga di Kendal yang sebelumnya merupakan lahan hak guna usaha PT Sumur Pitu, yang telantar.
Warga Desa Tegaldowo yang menolak pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia di Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Rembang. Mereka hingga saat ini masih membuat tenda perjuangan di jalan masuk pabrik.
“Tenda ini telah didirikan sejak 16 Juni 2014, bertepatan dengan peletakan batu pertama pendirian pabrik PT Semen Indonesia. Setiap hari tenda tersebut ditinggali oleh warga. Hal ini merupakan bentuk perlawanan warga terbesar dan terlama sejak kemerdekaan,” kata Direktur lembaga riset, Sajogyo Institute Eko Cahyono.
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) telah melaporkan dugaan korupsi dalam kasus tukar guling lahan yang dilakukan oleh PT Semen Indonesia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Desember 2015 lalu.
JMPPK menyatakan bahwa lahan tukar guling PT Semen Indonesia di Desa Surokonto Wetan, Kendal seluas 127 hektare tersebut berada di atas lahan Negara, karena sejak tahun 1972 lahan tersebut telah ditetapkan untuk Hak Guna Usaha untuk lahan perkebunan dan pertanian.
Selain itu, lahan yang digunakan sebagai tukar guling tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan RI No.P32/Menhut II/2010 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan. Peraturan itu menyatakan bahwa lahan hutan yang dikonversi untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan, diperuntukkan bagi kepentingan umum terbatas yakni kepentingan masyarakat yang diselenggarakan pemerintah serta tak mencari keuntungan.
Saat ini, lahan tersebut dikelola oleh 460 petani untuk ditanami jagung, singkong dan padi. Ada sekitar 400 hektar di tiga desa, dua kecamatan yang bakal jadi lahan tukar guling, yakni, Desa Surokono Wetan, Pager Gunung, Kecamatan Paguyu dan Lesokor, Kecamatan Leri.
Dari hasil kajian valuasi ekonomi cepat yg dilakukan di dua desa, Timbrangan dan Tegaldowo, rata-rata per orang/jiwa/hari penduduk di kedua desa tersebut memiliki penghasilan 50 ribu rupiah. Dengan demikian, menurut JMPPK, tidak benar bahwa mereka tidak sejahtera atau miskin.
Dengan ukuran kemiskinan Bank Dunia yaitu penghasilan sebesar US$2 sehari berarti penghasilan warga desa sudah melampaui angka tersebut. Dengan demikian, janji pendirian pabrik semen untuk peningkatan kesejahteraan tidak relevan. Mereka telah sejahtera dengan cara pertanian mereka sekarang ini. (*)