Dana Desa Bisa Tingkatkan Kapasitas Desa
|
Jakarta, Villagerspost.com – Guliran dana desa yang sebentar lagi akan mulai dikucurkan diharapkan mampu membawa berbagai perkembangan positif bagi masyarakat di pedesaan. Salah satunya, dana desa diharapkan dapat menjadi alat untuk meningkatkan kapasitas desa.
Karena itu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengingatkan, dana desa adalah amanah, sehingga harus dikelola untuk menggerakkan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. “Dengan demikian desa berkembang maju dan masyarakatnya lebih sejahtera,” kata Marwan seperti dikutip kemendesa.go.id, Jumat (19/6).
Tak hanya itu, Marwan juga mengingatkan para Kepala Desa agar mencermati dan memahami secara tepat prioritas penggunaan dana desa sebagaimana telah diatur dalam Permendesa Nomor 5 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Salah satu program diprioritaskan adalah capacity building atau peningkatan kapasitas masyarakat desa sebagai bagian penting dari program Pemberdayaan Masyarakat.
“Capacity building masyarakat desa ini sangat mendesak dan sifatnya prioritas, karena peningkatan kapasitas inilah yang akan menjadikan masyarakat desa lebih berdaya, memiliki pengetahuan, wawasan dan keterampilan atau skill yang lebih baik dalam pelaksanaan pembangunan desa,” ujar Marwan.
Menurutnya, salah satu masalah mendasar yang dihadapi desa saat ini adalah masih relatif rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) di desa. Termasuk aparatur desa yang notabene memegang kekuasaan administrasi pemerintahan dan pengelolaan dana desa.
Tidak sedikit kalangan yang masih meragukan kualitas pemahaman dan penguasaan aparatur desa terhadap tata kelola administrasi pemerintahan desa yang tertib dan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Sehingga timbul kekhawatiran terjadinya ketidakcakapan yang berpotensi menimbulkan salah kelola dana desa yang berujung pada munculnya masalah hukum di kemudian hari.
“Kepala Desa agar melakukan capacity building khususnya untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa sehingga dana desa benar-benar dipergunakan sebagaimana mestinya, sehingga dalam penggunaan dana desa nantinya tidak timbul masalah hukum di kemudian hari,” kata Marwan.
Menteri asal PKB ini meyakini bahwa aparatur desa memiliki integritas dan tidak ada niatan untuk melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Namun akibat wawasan dan skill yang masih kurang memadai dalam hal tata kelola administrasi dan keuangan negara, maka bisa saja terjadi penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan standar pengelolaan keuangan negara atau ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga berpotensi penyimpangan dan berdampak hukum.
“Saya percaya teman-teman aparatur desa memiliki integritas, tidak ada niatan untuk melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, namun jangan sampai nantinya ada masalah hukum atau masalah lainnya gara-gara kurang cakap dalam mengelola dana desa,” tegasnya.
Lebih lanjut Marwan mengingatkan, yang perlu ditingkatkan kapasitasnya bukan hanya aparatur desa, tetapi masyarakat desa lainnya juga perlu ditingkatkan wawasan dan tanggung jawabnya terhadap pembangunan desa, khususnya dalam ikut serta mengaawal dan mengawasi penggunaan dana desa.
“Masyarakat desa juga sangat butuh untuk ditingkatkan pemahaman dan wawasannya terkait pembangunan desa, pentingnya berperan serta dalam pelaksanaan pembangunan desa, aktif dalam musyawarah desa dan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, terutama ikut mengawasi penggunaan dana desa agar benar-benar untuk kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyararakat desa,” jelas Marwan.
Mengenai program capacity building tersebut, lanjut Marwan, dapat dilakukan bekerjasama dengan Perguruan Tinggi atau lembaga-lembaga pelatihan manajemen dan pengembangan sumber daya manusia yang telah teruji dan diakui kualitasnya dalam bidang pendidikan dan pelatihan khususnya di bidang manajemen dan tata kelola pemerintahan dan keuangan negara.
“Jika diperlukan saya siap membantu memfasilitasi untuk mendukung peningkatan kapasitas masyarakat desa baik khususnya dalam aspek mentalitas dan etos kerja, wawasan dan skill dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan desa, karena dengan kapasitas yang memadai inilah yang akan lebih menjamin tercapainya tujuan pembangunan desa yaitu berkembang majunya perekonomian desa dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Marwan.
Sebelumnya, Marwan Jafar juga mengatakan, dana desa bisa menjadi stimulus mujarab untuk mengatasi ancaman krisis pangan maupun penurunan daya beli masyarakat di desa-desa. “Daerah rawan pangan ini masuk dalam program mengembangkan daerah tertentu yang menjadi prioritas kerja kami. Makanya kami terus mendorong agar dana desa yang sudah turun ke kabupaten dapat segera diserap ke desa-desa dan dapat dikelola oleh desa,” ujar Marwan.
Marwan menjelaskan, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi memiliki program mengembangkan daerah tertentu yang secara khusus membidangi daerah rawan pangan, daerah perbatasan, daerah rawan bencana dan paska konflik, serta daerah pulau kecil dan terluar.
Dengan adanya perhatian pemerintah serta pencairan dana desa, Menteri Marwan berharap jangan sampai ada warga masyarakat desa yang mengalami kesulitan pangan. Ibadah puasa yang dilakukan masyarakat juta tidak boleh terganggu akibat lonjakan harga kebutuhan pokok yang kerap terjadi saat bulan puasa hingga lebaran.
“Kalau daya beli masyarakat turun karena harga-harga naik, maka saya berharap dana desa bisa menjadi stimulus untuk mengatasi itu. Sekali lagi kita berharap dana desa bisa cepat sampai ke rekening desa, dan bagi kabupaten dan kota yang sudah menyampaikan amanat dana desa itu patut kita apresiasi,” tegasnya.
Marwan juga berharap berkah bulan puasa dapat dirasakan seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat desa yang selama ini tidak mendapatkan akses pembangunan yang memadai. Adapun Kementerian Desa akan memegang teguh komitmen percepatan pembangunan terhadap 39.091 desa tertinggal dan 17.268 desa sangat tertinggal hingga tahun 2019. “Ini komitmen yang akan kita perjuangkan,” katanya.
Indonesia sejauh ini memang masih dikategorikan sebagai negara yang rawan pangan. Belum lama ini, Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO) merilis data bahwa 19,4 juta penduduk Indonesia masih mengalami kelaparan. Selain itu, 28 persen anak-anak menderita kekurangan berat badan dan 42 persen mengalami stunting atau bertubuh pendek sebagai dampak dari kurangnya gizi.
Adapun Pengamat Ekonomi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Joubert Maramis mengingatkan Indonesia masih menghadapi ancaman krisis pangan karena masih banyak daerah yang berpotensi mengalami rawan pangan. “Masalah swasembada pangan sudah menjadi isu nasional, dan banyak daerah khususnya di Indonesia Timur berpotensi mengalami rawan pangan,” kata Joubert.
Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya menilai kenaikan harga sejumlah bahan pangan pokok saat menjelang datangnya bulan puasa dan lebaran lazim terjadi setiap tahun, karena banyak warga yang membutuhkannya pada saat yang bersamaan. “Ini memang sifat tahunan untuk harga barang-barang tertentu,” kata Jusuf Kalla. (*)