Dana Desa Jangan Dikorupsi

Pemerintah minta dana desa segera digunakan membangun infrastruktur dan jangan dikorupsi (dok. Banglikab.go.id)
Pemerintah minta dana desa segera digunakan membangun infrastruktur dan jangan dikorupsi (dok. Banglikab.go.id)

Jakarta, Villagerspost.com – Pemerintah berjanji akan mempermudah penyaluran dana desa dan menjamin kepala desa yang menggunakan dana desa dengan baik tak akan berurusan dengan hukum. Karena itu, pemerintah meminta agar desa-desa yang sudah mendapatka kucuran dana desa segera mengelola dan memanfaatkan dana tersebut dan jangan dikorupsi.

“Jangan takut digunakan untuk tujuan desa membangun. Manfaatkan sesuai dengan kebutuhannya. Pemerintah pusat akan mempermudah persyaratan mendapatkan dana desa. Tapi ingat, jangan dikorupsi. Itu jelas persoalannya berbeda di mata hukum,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar saat memberikan arahan di hadapan perangkat desa se-Kabupaten Bangli, Bali, Minggu (30/8) seperti dikutip kemendesa.go.id.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan sudah menggelontorkan dana desa sekitar Rp20 Triliun kepada seluruh Kabupaten seluruh Indonesia sejak beberapa bulan lalu, namun yang sudah disalurkan ke desa baru 30-36 persen. “Masih cukup rendah. Jika ada jalan desa yang memang jadi prioritas, segera laksanakan. Jangan ditunda-tunda lagi. Saya bilang sekali lagi, jangan takut,” ujarnya.

“Jika ada jalan desa yang memang prioritas sebagai pendukung sarana desa, segera kerjakan. Bila desa yang sangat memerlukan irigasi desa, secepatnya dibuatkan. Setelah itu, barulah membuat program-program pendukung lainnya,” ujar Menteri Desa.

Dihadapan kepala desa, Marwan Jafar mengemukakan, Presiden Jokowi sudah menyampaikan ke Kapolri dan Jaksa Agung  agar  jangan sampai masalah administrasi dipidanakan. Dan saat ini, akan dipersiapkan secepatnya ketentuan untuk mempermudah persyaratannya pencairan dan penggunaannya.

Menurut Menteri asal Pati, Jawa Tengah ini, jika dana desa belum dimaksimalkan atau gagal, akan berdampak sosial politik di masyarakat. Yakni akan menurunkan kepercayaan masyarakat di 74.093 desa terhadap keseriusan pemerintah dalam implementasi Undang Undang Desa. “Padahal dengan program desa, bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa,” ujarnya.

Diakui Menteri Marwan, penyerapan dana desa ke desa-desa masih sangat lamban dan rendah. Padahal bila penyerapannya tinggi, maka akan memperlancar lalu lintas ekonomi desa untuk  berkembang. “Dan masyarakat pasti sudah menunggu realisasinya. Sehingga tidak perlu lagi diperhambat,” ujarnya.

Masalahnya bukan di desa atau pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan, tetapi lambannya ada di pemerintah kabupaten. Karena itu, kata Marwan Jafar, akan segera dibuatkan ketentuan yang mempermudah penyaluran desa.

“Isi surat ketentuan itu, untuk  mempermudah penyusunan  APBDes, RPJMDes, mempermudah penyusunan Rencana Desa. Tujuannya tidak mempersulit pengelolaan dana desa. Ketentuan tersebut akan segera diedarkan ke desa-desa,” ujar Menteri Desa.

Sebelumnya, Marwan juga meminta kepada sekda provinsi untuk mengeluarkan instruksi agar penyaluran dana desa agar segera tersalurkan. “Bapak-bapak kepala desa secepat mungkin menggunakan dana desa itu, kalau toh masih belum tersalurkan, saya minta kepada sekda untuk memberikan instruksi agar segera disalurkan ke masing-masing desa,” katanya, dalam kunjungan ke Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.

Marwan mengajak semua pihak untuk bersama-sama membantu percepatan penyaluran dana desa. “Semua pihak harus menjadi satu, mulai bupatinya, gubernurnya, untuk mempercepat penyaluran dana desa,” tandasnya.

Dia mengingatkan agar para bupati tidak mempersulit aturan. Jika dalam proses pencairan dana desa masih dipersulit dengan rezim peraturan, maka penggunaan dana desa tidak akan terserap dengan baik.

“Kalau dana desa sudah bisa digunakan. Lalu lintas barang dan jasa bisa kita mulai, aktifitas ekonomi bisa kita mulai dari desa-desa. Dan sekali lagi saya meminta komitmen para kepala daerah untuk mempercepat proses penyaluran dana desa. Kalau bupati tidak menyalurkan dana itu, maka dia juga melanggar undang-undang. Oleh karena itu, harus segera disalurkan,” tandasnya. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.