Dana Desa tak Bisa “Disusupi” Dana Kelurahan

Skema penyaluran dana desa (dok. kementerian keuangan)

Jakarta, Villagerspost.com – Rencana pemerintah untuk menggulirkan dana kelurahan bagi wilayah perkotaan terus mengundang kontroversi. Badan Anggaran DPR sediri dikabarkan telah mencapai kesepakatan dengan Kementerian Keuangan untuk alokasi dana kelurahan sebesar Rp3 triliun dalam RAPBN 2019. Banggar dan pemerintah telah menyepakati alokasi untuk transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tahun depan Rp826 triliun.

Namun menurut anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan, dana desa tidak bisa “disusupi” alias digunakan untuk dana kelurahan karena berbeda nomenklaturnya. “Dana desa sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sementara dana kelurahan diambil dari pos anggaran untuk kecamatan. Dana untuk kelurahan diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” paparnya dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Kamis (25/10).

Heri menegaskan, setiap dana yang keluar dari APBN ada dasar hukumnya. “Pemerintah tidak bisa melanggarnya dengan mengalokasikan dana desa untuk kelurahan,” tegasnya.

Pernyataan Heri ini sekaligus juga merespons kebijakan Presiden Jokowi yang ingin mengalokasikan dana kelurahan dari dana desa. Seperti diketahui, pemerintah lewat Menteri Keuangan ingin mengalokasikan dana kelurahan tahun depan sebesar Rp3 triliun.

Anggaran tersebut diambil dari dana desa yang tahun depan dinaikkan menjadi Rp73 triliun dari sebelumnya Rp60 triliun. “Dana kelurahan itu kami usulkan ke dewan (DPR) berasal dari alokasi untuk dana desa yang Rp73 triliun, dana desa tetap naik dari Rp60 triliun jadi Rp70 triliun sesuai dari perkembangan dan kapasitas dari desa,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan, usulan dana kelurahan sebesar Rp3 triliun didasarkan masukan dari berbagai pihak. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengamini hal tersebut.

“Itu berasal dari berbagai masukan, yang waktu itu bapak presiden sendiri menyampaikan kemudian Menteri Dalam Negeri dan bahkan dari DPR juga menyampaikan. Jadi kita bisa mendesain dari Rp3 triliun itu dalam bentuk dana kelurahan,” tutur Sri Mulyani.

Namun kritik terhadap keputusan pemerintah itu terus bermunculan. Politikus dari partai oposisi menentang rencana tersebut karena kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum. Polemik semakin mengeras setelah Presiden Jokowi justru merespons kritik itu dengan mengatakan ada “politikus sontoloyo”.

Menanggapi ucapan Jokowi ini, Heri yang Anggota F-Gerindra DPR RI ini mengatakan, presiden mestinya berterima kasih atas kritik itu agar tak salah langkah, karena ada UU yang dilanggar. Bila kemudian ada regulasi khusus menyangkut dana kelurahan, pemerintah dipersilakan mengalokasikannya.

“Pemerintah hendaknya memilih diksi yang baik dan tidak provokatif. Kritik soal dana kelurahan sangat wajar disampaikan dan perlu direspon pula dengan wajar serta proporsional. Sekali lagi, antara dana kelurahan dan dana desa berbeda dasar hukum. Dana desa tidak boleh disusupi dana kelurahan,” pungkasnya.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.