Dana Desa Tak Terkait Pilkada
|
Jakarta, Villagerspost.com – Waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun ini semakin dekat. Partai politik pun sibuk menyiapkan kader-kadernya untuk maju berebut posisi sebagai kepala daerah di ajang demokrasi lokal lima tahunan itu. Namun seiring makin dekatnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2015, semakin besar pula kekhawatiran bakal ada penyelewengan dana dana untuk kepentingan pilkada.
Kekhawatiran itu wajar, sebab dari Rp20,7 triliun dana desa yang dikucurkan pemerintah, setiap daerah kabupaten bisa menerima dana hingga ratusan miliar rupiah untuk disalurkan ke setiap desa di wilayah itu. Dana sebesar itu, bisa saja menjadi “godaan” tersendiri bagi calon kepala daerah khususnya petanaha untuk menyalahgunakannya.
Kekhawatiran itu makin tebal lantaran penyaluran dana desa dari kabupaten ke desa-desa berjalan lambat. Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) menilai setidaknya ada 146 calon petahana rawan melakukan penyelewengan penggunaan dana desa.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz menduga akan terjadi penyelewengan penyaluran dana desa di daerah yang tengah mempersiapkan Pilkada Serentak 2015.
JPRR mencatat, setidaknya terdapat 146 daerah yang kepala atau wakil kepala daerah sedang mencalonkan kembali, dengan total dana desa di daerah-daerah petahana tersebut mencapai Rp3,25 triliun. “Jangan sampai implementasi program dana desa menjadi alat mobilisasi petahana untuk mendapatkan manfaat terselubung,” kata Masykurudin.
Menurutnya, dengan melihat persoalan dana desa yang mengalami kendala terkait syarat penerimaan dan indikasi petahana memperlambat pencairan, maka potensi pemanfaatan dana desa untuk kepentingan Pilkada harus dicegah.
“Program-program dana desa yang merakyat tidak boleh lantas diatasnamakan semata-mata kemurahan dan kebaikan hati petahana di masa kampanye Pilkada,” tambahnya.
Menanggapi kekhawatiran itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyelewengan.
“Untuk mencegah penyelewengan dana desa, masyarakat harus aktif mengawal dan mengawasi penyaluran dana desa. Kalau ada indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh Kepala Daerah, segera laporkan,” ujar Marwan, seperti dikutip kemendesa.go.id, Rabu (7/10).
Marwan juga menegaskan bahwa pencairan dana desa tidak ada kaitan dengan momentum Pilkada Serentak pada akhir tahun 2015. “Sekali lagi saya tegaskan tidak ada kaitannya penyaluran dana desa dengan Pilkada. Pencairan dana desa tidak harus menunggu Pilkada selesai, pencairan dana desa harus segera dilakukan, tidak boleh ditunda-tunda,” tegasnya.
Untuk mengawasi penyelewengan dana desa, Marwan mengatakan, peran serta lembaga sosial masyarakat (LSM) dan elemen masyarakat lainnya sangat dibutuhkan untuk mengawal pencairan dan penggunaan dana desa. “Oleh karena itu, Kementerian Desa juga akan segera menunjuk para pendamping desa agar bisa mengawal pencairan dan penggunaan dana desa,” pungkasnya. (*)