Dana Desa untuk Perbaikan Layanan Sosial Dasar
|
Jakarta, Villagerspost.com – Persoalan pelayanan sosial dasar perlu diakui masih menjadi masalah besar di Indonesia khususnya di desa-desa. Permasalahan pelayanan sosial menjadi salah satu indikator utama dalam mendeteksi kemiskinan yang terjadi di Indonesia.
Karena itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sosial dasar yang dibutuhkan masyarakat desa.
“Dengan paradigma baru, desa mempunyai wewenang untuk menggunakan dana desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Oleh karena itu, kita mengatur melalui Permen beberapa proses dan prosedur dalam penggunaan dana desa,” ujar Marwan Jafar sepeti dikutip kemendesa.go.id, Kamis (20/8).
Marwan menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prioritas Pengelolaan Dana Desa, telah dijabarkan empat item prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa. Semua tujuannya adalah untuk mencapai pembangunan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.
“Empat hal itu adalah pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Dengan tersedianya kebutuhan layanan sosial dasar, Marwan berharap masyarakat desa tidak lagi kesulitan dalam mengaksesĀ pelayanan kesehatan, pendidikan, maupun pelayanan sosial lainnya. “Kebutuhan akan layanan sosial dasar ini juga menjadi prioritas dari Kementerian Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” tandasnya.
Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data angka kemiskinan di Indonesia per September 2014 mencapai 27,73 juta jiwa, atau sekitar 10,96 persen dari total penduduk Indonesia. BPS menjadikan kebutuhan layanan sosial dasar sebagai Indikator utama dalam mendeteksi kemiskinan. (*)