Dana Kelurahan tak Kurangi Dana Desa

Skema penyaluran dana desa (dok. kementerian keuangan)

Jakarta, Villagerspost.com – Pengucuran dana kelurahan sebesar Rp3 triliun untuk 8000-an kelurahan di Indonesia yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2019, sudah disetujui DPR. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Eko Sandjojo membantah anggapan pengalokasian dana kelurahan akan mengurangi alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 untuk dana desa.

Ia menjelaskan, dalam APBN 2019 anggaran dana desa mencapai Rp70 triliun atau naik Rp10 triliun dibanding tahun 2018. Sedangkan dana kelurahan yang mulai dibagikan tahun 2019 keseluruhannya mencapai Rp3 triliun, di luar dana desa Rp70 triliun.

“Jadi, dana desa tidak turun, tetap naik,” kata Eko, kepada wartawan usai Rapat Terbatas mengenai Penganggaran Dana Desa dan Dana Kelurahan, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/11) siang.

Mengenai penyaluran dana kelurahan, menurut Eko, tidak dilakukan melalui Kementerian Desa PDTT tetapi melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Eko Sandjojo mengemukakan, pada tahun-tahun awal ini dana desa lebih banyak digunakan untuk membiayai pembangunan proyek infrastruktur di tingkat pedesaan, maka mulai 2019 mendatang, pemerintah akan mengarahkan untuk pembangunan pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi.

“Kita bersama World Bank melakukan pendampingan melalui program inovasi desa sehingga masyarakat kita kumpulkan untuk supaya inovasinya keluar, bagaimana memanfaatkan dana desa untuk pemberdayaan masyarakat dan ekonomi,” Eko.

Sejauh ini, lanjut Menteri Desa, sudah ada 30.000 inovasi yang bisa di-share ke desa-desa lainnya. Namun Menteri Desa PDTT mengingatkan, prinsipnya desa punya kebebasan, pemerintah pusat cuma memberikan menunya saja.

“Jadi supaya tidak seperti tahun pertama menunya belum ada, jadi Dana Desa dipakai untuk mengecat pagar, mengecat kantor. Nah, sekarang dengan adanya menunya kita tentukan mana yang boleh, mana yang tidak boleh, dan mereka bebas untuk menentukan yang ada di dalam menu tersebut,” ujarnya.

Dalam rapat terkait penganggaran dana desa dan dana kelurahan ini, Presiden Joko Widodo kembali menegaskan, tujuan utama dari dana desa dan dana kelurahan adalah untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat, baik yang berada di desa maupun yang berada di kota, di kelurahan.

“Kita ingin angka kemiskinan di pedesaan maupun perkotaan bisa berkurang secara drastis dengan adanya dana ini, juga kesenjangan pendapatan antar warga baik di pedesaan maupun di perkotaan juga semakin kecil,” kata Jokowi.

Terkait dengan dana desa, Jokowi menjelaskan, anggaran tersebut setiap tahunnya naik. Dalam 4 (empat) tahun ini, pemerintah telah menyalurkan Rp187 triliun Dana Desa, dan untuk 2019 meningkat 16,7% lag. dari Rp60 triliun tahun ini menjadi Rp70 triliun.

Presiden menegaskan, dirinya ingin agar pemanfaatan untuk dana desa betul-betul didampingi, dikawal dan fokus mengurangi kemiskinan, mengurangi ketimpangan yang ada di pedesaan, mengembangkan ekonomi produktif, menggerakkan industri-industri kecil yang ada di pedesaan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sesuai undang-undang yang disetujui pemerintah dan DPR, telah dialokasikan dana untuk kelurahan atau yang disebut dana kelurahan sebesar Rp3 triliun pada 2019 mendatang. “Untuk mekanisme penyalurannya kepada para kelurahan adalah melalui DAU (Dana Alokasi Umum),” kata Sri Mulyani.

Pemerintah, kata Sri Mulyani, akan membagi kelurahan dalam tiga kelompok, yaitu: kelompok yang memang sudah baik, kelompok yang masih sedang, dan kelompok yang tertinggal. Sesuai instruksi dari presiden, ungkap Sri Mulyani, seluruh dana kelurahan dipakai untuk pembangunan sarana prasarana untuk mereka kelurahan-kelurahan yang masih memiliki kondisi yang tidak baik, dan juga dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pekerjaan seperti cash for work seperti dana desa.

Kementerian Keuangan, jelas Sri Mulyani, juga menjelaskan, dana kelurahan tidak mensubstitusi atau tidak menjadi pengganti dari anggaran kelurahan yang seharusnya sudah dialokasikan oleh kabupaten dan kota berdasarkan peraturan perundang-undangan. Untuk kabupaten yang memiliki lurah dan desa maka dana kelurahannya harus minimal sama dengan dana desa yang paling kecil atau 10% dari APBD dikurangi DAK.

Dana kelurahan ini, menurut Sri Mulyani, adalah tambahan di atasnya dan mekanismenya adalah sebagai matching grants. “Jadi kalau kabupaten dan kota sudah melakukan kita akan menambahkan. Itu yang untuk dana kelurahan,” pungkasnya.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.