Darurat Perompak, Nelayan Pantura Bakal Tuntut Susi
|
Jakarta, Villagerspost.com – Para nelayan di sekitar perairan pantai Utara Jawa, khususnya Cirebon, Subang dan Karawang saat ini tengah dilanda kegelisahan hebat. Pasalnya, keamanan mereka dalam melaut untuk mencari ikan, saat ini hilang akibat aksi para perompak yang mengunakan kapal cepat jenis “speedlidah”.
Para perompak itu, beraksi dengan membawa senjata api laras panjang. “Para nelayan di Cirebon, Subang hingga Karawang harus kocar-kacir menghadapi perompakan dan pencurian hasil tangkap nelayan,” kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim, dalam pernyataan tertulis yang diterima Villagerspost.com, Senin (22/8) malam.
Nelayan dalam keadaan tertekan dan akhirnya harus merelakan hasil tangkapannya diambil oleh para perompak. Kasus perompakan yang terjadi telah merugikan setidaknya 250 orang nelayan menjadi korban dengan kerugian lebih dari Rp10 miliar, hanya dalam jangka waktu tiga bulan belakangan ini.
Halim menilai, upaya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam memastikan kedaulatan di perairan Indonesia diuji dalam kasus ini. “Ironinya, aparat penegak hukum seakan tutup mata dan enggan mengambil langkah konkret dalam memastikan keamanan dan perlindungan bagi nelayan,” ujar Halim.
Karena itulah, para nelayan rencananya akan mengadukan masalah ini langsung kepada Susi lewat aksi di depan kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam aksi yang rencananya bakal dilakukan Selasa (23/8) siang itu, para nelayan akan menuntut Susi untuk mengembalikan keamanan di wilayah perairan Utara Jawa.
Sebelum ini, aksi perompakan yang sama juga berhasil digulung pihak Direktorat Polisi Perairan Polda Lampung. Minggu (21/8) kemarin, polisi berhasil meringkus lima perompak yang juga menggunakan kapal jenis “speedlidah” yang kerap menyatroni nelayan di kawasan perairan Lampung Timur.
Kelima tersangka yang ditangkap itu berinisial AR (36 tahun), SG (25), UD (20), TI (30), dan MM (26). Kelimanya merupakan warga Kuala Seputih, Kabupaten Tulangbawang Provinsi Lampung. Kelima tersangka dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman selama sembilan tahun penjara.
Modus perompakan kelima tersangka itu adalah memaksa nelayan membeli kepiting dan rajungan berkualitas rendah dengan harga mahal. Nelayan dipaksa membeli di bawah todongan senjata tajam dan senjata api. Para tersangka telah beberapa kali melakukan perbuatan itu selain kepada nelayan lokal juga pada nelayan Jawa.
Polisi bergerak setelah mendapatkan laporan dari korban, seorang pembina nelayan di wilayah Lampung Timur. Dari laporan itu, polisi berhasil mendapatkan ciri-ciri kapal pelaku yaitu kapal jenis “speedlidah” dengan nama lambung “Avatar”.
Petugas kemudian meringkusnya dan menyita barang bukti berupa tiga unit kapal “speedlidah” dengan nama lambung “Avatar”, “Aisyah”, dan “Next Generation”. Selain itu, polisi juga menyita kepiting rajungan seberat 784 kilogram dengan uang hasil lelang sebesar Rp16 juta. Selain itu turut disita pula tiga unit timbangan, dua bilah senjata tajam, tiga unit GPS merk Garmin, dan uang tunai Rp4 juta.
Sebelum tertangkap, aksi terakhir para perompak itu terdeteksi di sekitar perairan Pulau Segama Lampung Timur. Para perompak itu juga meneror nelayan di Pulau Sebira, Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara.
Menurut keterangan polisi, para perompak itu memang beraksi di saat musim kepiting dan rajungan. Untuk mengantisipasi terulangnya aksi perompakan serupa, pihak polair Polda Lampung dan Kepulauan Seribu kini telah meningkatkan patroli rutin untuk memberi rasa aman bagi nelayan. (*)
Ikuti informasi terkait nelayan >> di sini <<