Dengan UU Desa, Desa Jadi Subyek Pembangunan

Suasana pedesaan di Nusa Tenggara Barat (dok. pemprov ntb)

Jakarta, Villagerspost.com – Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Badan Legislasi DPR Hanafi Rais mendukung dan mendorong penuh desa sebagai subyek pembangunan. Hal itu diungkapkan Hanafi dalam sosialisasi UU Desa di Bantul, Yogyakarta, baru-baru ini. “Kita juga ingin mendorong kreativitas lokal dari sisi ekonomi atau pun produksi lokal. Sehingga upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dari ekonomi lokal tertampung dalam Bada Usaha Milik Desa,” kata Hanafi dalam pernyataan tertulis yang diterima Villagerspost.com, Rabu (29/3).

Dia mengungkapkan, sebelum Undang-undang Desa diundangkan, desa masih dipandang sebagai obyek pembangunan semata. Sebagai obyek, desa hanya dijadikan bagian dari program-program sektoral. “Kadang-kadang program yang datang ke desa dari pemerintah tidak sesuai dengan kebutuhan desa,” urainya.

Namun, saat ini desa, melalui UU Desa, yang telah disetujui DPR bersama pemerintah, negraa telah mengakui desa sebagai satu kesatuan masyarakat hukum dan satu kesatuan entitas sosial-politik-budaya yang mandiri. UU Desa memposisikan desa sebagai basis sumber daya manusia dan sumber daya alam sehingga perlu diberdayakan agar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

“Maka masyarakat desa mempuyai saluran politik, punya saluran ekonomi, dan ini yang harus dimanfaatkan. Dan semua kebijakan desa masyarakat harus dilibatkan, ini untuk menjaga supaya tidak ada kecemburuan pada level desa, dan tentu manfaatnya untuk mereka,” papar Hanafi.

Dia juga menyampaikan UU Desa sifatnya untuk penguatan desa secara kelembagaan dalam struktur pemerintahan. Selain dikuatkan secara struktur juga dikuatkan dengan anggaran, yang tiap desa akan menerima sekitar Rp1 miliar pada 2017.

“Kita juga ingin majukan kemakmuran desa. Sehingga dengan adanya tambahan anggaran dari pusat maupun anggaran yang lain, kita ingin kepala desa itu punya dampak langsung bahwa dana ini untuk kemakmuran masyarakat desa,” ungkap Hanafi.

Politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini, menambahkan, BUMDes yang diatur dalam UU Desa akan menjadi badan usaha milik masyarakat desa secara bersama. “Sehingga kemudian nanti desa punya keunggulan secara ekonomi, produknya punya unggulan dibanding desa lain. Tujuannya untuk kemakmuran bersama,” pungkas Hanafi. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.