Desa’SMart Pangkas Rantai Distribusi Barang di Desa

Acara peluncuran Desa'SMart di Kabupaten Karawang (dok. kemendesa pdtt)
Acara peluncuran Desa’SMart di Kabupaten Karawang (dok. kemendesa pdtt)

Karawang, Villagerspost.com – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama di Kabupaten Karawang mendirikan Desa’SMart. Dengan terbentuknya Desa’SMart ini, diharapkan dapat memangkas mata rantai distribusi barang konsumsi rutin masyarakat desa.

“Desa’SMart merupakan tahapan awal dalam membentuk jaringan BUMDes bersama yang seluruh sahamnya dimiliki oleh desa,” ujar Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP), Kemendesa PDTT Joltuwu Markus Yohuzua saat meresmikan pembukaan BUMDesa Bersama se-Kabupaten dan Launching Desa’Smart di Kabupaten Karawang, Senin (29/8).

Desa’SMart ini sendiri adalah pengembangan dari salah satu BUMDesa bersama di Karawang yang berhasil membentuk unit usaha berupa minimarket. Di mana, minimarket ini nantinya akan menjadi penampung bagi produk desa-desa di kawasan tersebut.

“Pendirian lembaga usaha ekonomi desa ini dimaksudkan untuk mengurangi peran para tengkulak, yang seringkali menyebabkan meningkatnya biaya transaksi (transaction cost) antara harga produk dari produsen kepada konsumen akhir. Salah satu lembaga ekonomi tersebut ya BUMDesa Bersama ini,” ujarnya.

Markus menjelaskan, Desa’SMart di Kabupaten Karawang memiliki tiga makna. Pertama, Desa SMart atau smart village yang berarti desa cerdas. Kedua, Desa’SMart yang berarti sebagai mart atau toko atau usaha dari beberapa desa. Ketiga, Desa’SMart yang berarti Mart milik desa.

Menurutnya, Desa’SMart adalah wujud nyata dari BUMDes Bersama yang hadir atas inisiasi masyarakat desa, untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat desa. Tidak hanya itu, Desa’Smart juga diharapkan mampu membentuk jaringan usaha antar desa yang terkoneksi secara nasional.

“Keberadaan Desa’SMart tidak untuk mematikan usaha ekonomi yang sudah ada di masyarakat. Tetapi sebagai penguat dan mitra masyarakat dalam meningkatkan efisiensi distribusi barang dan kualitas dari hasil produksi perdesaan,” ujarnya.

Markus menerangkan, bentuk kelembagaan BUMDes Bersama telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No. 47/2015. Terkait hal tersebut, ia mengajak kerjasama perusahaan BUMN maupun swasta, untuk membantu penyertaan modal BUMDes Bersama tersebut.

“Target kita di Karawang Tahun ini bisa terbentuk sebanyak 29 outlet Desa’Smart. Ada beberapa tipe dan dana yang diperlukan untuk mendirikan outlet Desa’Smart, diantaranya Tipe A, dengan modal Rp150 juta, Tipe B Rp250 juta, Tipe C Rp350 juta serta Lumbung Pangan Desa bekerjasama dengan Bulog dengan modal Rp900 juta,” paparnya.

Ikuti informasi terkait BUMDes >> di sini <<

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.