Diam Atas Perusakan Terumbu Karang di Pantai Minanga, KIARA Sebut KKP dan KLHK Takut Investor

Kekayaan karang dan keragaman hayati laut  (dok. wwf.or.id)

Jakarta, Villagerspost.com – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menunjukkan rasa takut kepada investor ketimbang membela kelestarian lingkungan alam, khususnya laut. KIARA memberikan penilaian itu, lantaran hingga Senin (6/2), KKP belum juga memberikan respons apapun terkait pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat pesisir Minanga bersama KIARA terkait penimbunan pantai dan perairan Minanga yang dilakukan oleh PT TJ Silfanus untuk pembangunan hotel serta fasilitas pendukung lainnya.

Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati menyatakan, pantai, laut dan daratan Minanga merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dilihat secara terpisah dalam pengelolaan ruang oleh masyarakat adat Bantik beserta masyarakat lokal lainnya. “Sepanjang pesisir Pantai Minanga secara de facto merupakan ruang kelola yang digunakan Masyarakat Adat Bantik serta nelayan tradisional, sebagai pemukiman nelayan serta lokasi pengolahan hasil tangkapan ikan oleh nelayan dan perempuan nelayan,” tegas Susan, di Jakarta.

Sedangkan, papar Susan, dalam perairan Pantai Minanga, telah terbukti terdapat kesatuan ekosistem perairan serta habitat alami dari terumbu karang tepi (fringing reefs) serta biota moluska jenis kima (Tridacna gigas), dan ikan purba raja laut alias ‘Indonesia Coelacanth” (Latimeria menadoensis). Tridacna merupakan hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999, sedangkan ikan Coelacanth juga hewan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2018.

Pada tanggal 16 dan 17 Januari 2023, KIARA bersama masyarakat pesisir Minanga telah meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk kedua kalinya terkait perusakan pesisir serta ekosistem yang hidup di perairan Pantai Minanga. Namun hingga 5 Februari 2023 belum ada tindakan tegas serta konkret yang dilakukan oleh KKP dan KLHK.

Akibat ketidaktegasan KKP dan KLHK, hingga sampai saat ini KKP dan KLHK secara tidak langsung telah membiarkan terjadi perusakan ekosistem terumbu karang beserta biota yang ada di dalam perairan Pantai Minanga. Bahkan 6 orang telah ditangkap dan ditahan ke Polresta Manado.

“KIARA meminta secara tegas kepada KKP dan KLHK untuk segera menghentikan penimbunan pantai dan perairan Minanga yang dilakukan oleh PT TJ Silfanus,” desa Susan.

Kiara juga mendesak kedua kementerian terkait untuk menindak tegas PT TJ Silfanus, karena penimbunan yang dilakukan termasuk dalam pelanggaran tindak pidana karena bertentangan dan melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 jo. Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dalam Pasal 35.

“KKP dan KLHK harus segera bertindak dalam penyelamatan keberlanjutan ekosistem perairan Minanga beserta masyarakat yang bergantung terhadap perairan Minanga, sebagaimana yang dimandatkan oleh konstitusi,” tambah Susan.

Masyarakat Pesisir Minanga telah melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan keberlanjutan ruang hidup mereka beserta ekosistem perairan yang ada didalamnya. Berbagai upaya tersebut harus didukung dengan ketegasan pemerintah dalam menegakkan hukum kepada penjahat lingkungan.

“Kehadiran pemerintah dalam hal ini adalah KKP dan KLHK sangat penting membuktikan bahwa KKP dan KLHK masih berpihak masyarakat Minanga dan keberlanjutan lingkungannya,” kata Susan.

“KKP dan KLHK harus berani menindak tegas PT TJ Silfanus dan tidak takut terhadap korporasi yang merusak lingkungan. Jalankan mandat konstitusi Putusan MK No. 3 Tahun 2010. Pemerintah juga harus melindungi hak asasi masyarakat pesisir/nelayan tradisional di Indonesia!” pungkas Susan.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.