Dilantik, Jokowi-Ma’ruf Dituntut Tuntaskan Janji Reforma Agraria

Jakarta, Villagerspost.com – Menyambut pelantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), mengingatkan kembali agar Jokowi menuntaskan terwujudnya janji reforma agraria. Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan, pemerintah selalu menunda, bahkan alpa menjalankan agenda reforma agraria.
Reforma agraria adalah janji dalam Nawacita ke-5 dimana pemerintah menjanjikan reforma agraria seluas 9 juta hektare melalui redistribusi tanah kepada rakyat. “Akibat tidak dijalankan sesuai tujuannya, telah mengakibatkan ketimpangan struktur agraria nasional kita masih tinggi yang ditandai dengan penguasaan tanah oleh segelintir elit penguasa dan pengusaha di tengah jutaan rakyat tak bertanah,” ujar Dewi dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Minggu (20/10).
Kemudian, kata dia, masih berjalannya praktik perampasan tanah milik rakyat khususnya petani, nelayan, perempuan dan masyarakat adat adalah potret yang terjadi akibat abai menjalankan reforma agraria. “Bahkan perampasan tersebut kerap diiringi dengan represivitas yang dilakukan oleh aparat dalam hal ini TNI dan Polri,” paparnya. Konflik agraria semacam ini adalah warisan masa lalu sekaligus praktik yang terjadi di masa pemerintahan Joko Widodo periode pertama. “Ketimpangan dan konflik agraria yang terus berlangsung tersebut juga telah mengakibatkan kemiskinan masyarakat, dan kerusakan ekologis. Hal demikian adalah situasi yang disebut dengan krisis agraria,” tambah Dewi.
KPA mencatat, pada Periode 2015-2018 terjadi 1.769 letusan konflik agraria di seluruh wilayah Indonesia. Tindakan refresif dan kekerasan aparat di wilayah konflik agraria juga telah mengakibatkan banyaknya korban di pihak rakyat.
Sebanyak 940 pejuang agraria dan petani mengalami kriminalisasi, 546 orang mengalami penganiayaan, 51 orang tertembak dan 41 diantaranya tewas. Sementara, sebanyak 670 hektar tanah dari 147.466 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di 461 kampung/desa di 98 kabupaten masih menunggu kepastian hak atas mereka melalui penyelesaian konflik dalam kerangka reforma agraria.
“Selama lima tahun ke belakang, pemerintah belum sungguh-sungguh bekerja untuk menjawab krisis agraria yang terjadi. Realisasi janji nawacita di bidang reforma agraria terbilang mangkrak” tegas Dewi.
KPA telah menyampaikan langsung kepada Jokowi, bahwa capaian reforma agraria di bidang redistribusi tanah untuk pelepasan kawasan hutan adalah “NOL Hektare” (kurang dari 1%) yang telah diserahkan kepada rakyat. “Bahkan jutaan hektare yang telah ditetapkan sebagai identifikasi calon TORA dari kawasan hutan berpotensi besar diselewengkan sebab tidak jelas subjek penerima dan rencana pengembangannya ke depan,” ungkapnya.
Situasi yang sama juga terjadi di Kementerian ATR/BPN-RI, bahkan kementerian ini secara nyata menyelewengkan reforma agraria menjadi pekerjaan sertifikasi tanah. “Sementara rakyat tak bertanah tidak terlayani. Lebih jauh, kementerian ini justru menggandeng Bank Dunia dalam sebuah proyek hutang untuk semakin menyelewengkan reforma agraria,” ujar Dewi Kartika.
Pengalaman lima tahun ini memberikan pelajaran jika pemerintahan ke depan hendak menjalankan reforma agraria harus melakukan beberapa langkah. Pertama, presiden dan wakil presiden harus memimpin langsung pelaksanaan reforma agraria dengan tugas utama: redistribusi tanah kepada rakyat yang berhak, menyelesaikan konflik agraria struktural, melakukan pemberdayaan dan pengembangan kawasan pada wilayah pelaksanaan reforma agraria.
Kedua, presiden dan wakil presiden mengajak lembaga lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD dan lembaga negara bidang yudisial seperti MA, MK, dan KY memahami agenda ini memerlukan dukungan yang kuat. “Presiden dan Wakil Presiden harus mampu mengajak lembaga negara memberikan dukungan kepada agenda ini adalah untuk semakin memantapkan demokrasi kita,” kata Dewi.
Demokrasi yang diharapkan adalah demokrasi yang semakin bekerja untuk mewujudkan keadilan sosial berdasarkan Pancasila. “Seperti kita tahu, tantangan demokrasi kita sesungguhnya adalah ketiadaan visi pembicaraan agenda kebangsaan dan agenda kerakyatan ke depan. Diskursus politik hanya berisi agenda kekuasaan nirkemanfaatan untuk semua rakyat khususnya masyarakat lemah,” paparnya.
Tantangan demokrasi lainnya yang dialami Indonesia saat ini adalah, demokrasi justru dipenuhi oleh oligarki politik yang kawin mawin dengan ekonomi. Karena itu, reforma agraria semakin relevan dikerjakan untuk mengimbangi situasi semacam ini.
“Jika jutaan hektare tanah yang disiapkan dalam skema redistribusi, penyelesaian konflik dan pengakuan wilayah adat tersebut dipimpin oleh presiden dan wapres untuk membangun kekuatan ekonomi rakyat melalui koperasi petani, koperasi desa, maka bangsa kita sedang bekerja sungguh-sungguh bukan saja untuk mengikis oligarki ekonomi dan politik namun mengembalikan esensi tujuan kemerdekaan dalam UUD 1945,” jelas Dewi.
Konsorsium Pembaruan Agraria mengharapkan lima tahun ke depan elemen gerakan masyarakat sipil tidak bertemu Presiden untuk mengingatkan kembali sesuatu yang menjadi agenda pemerintah dan telah dijanjikan. “Kita berharap Presiden RI menemui masyarakat sipil dan rakyat karena telah membebaskan belenggu krisis agraria yang telah lama terjadi melalui pekerjaan redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan,” pungkasnya.
Editor: M. Agung Riyadi
Related Posts
-
KPAI dan Plan Indonesia Serukan Jaminan Perlindungan Anak di Masa Pandemi COVID-19
No Comments | Jun 24, 2020 -
Berantas Illegal Fishing, Indonesia Ratifikasi PSM Agreement
No Comments | May 26, 2016 -
Greenpeace Desak Pemerintah Aktif Wujudkan Perjanjian Laut Internasional
No Comments | Feb 10, 2020 -
Marak Korupsi, Pengawasan Dana Desa Harus Ditingkatkan
No Comments | Feb 7, 2018