Dinilai Gagal Atasi Masalah Minyak Goreng, Jokowi dan Mendag Digugat ke PTUN
|
Jakarta, Villagerspost.com – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam tergabung dalam Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat, mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atas polemik minyak goreng yang terjadi saat ini. Gugatan ini ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Perdagangan (Mendag) M. Luthfi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan diajukan lantaran pemerintah dinilai gagal dalam mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng. Gugatan ini merupakan tindakan lanjutan setelah sebelumnya Sawit Watch, Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET Indonesia mengajukan upaya administratif berupa keberatan administratif kepada empat pejabat terkait pada, 22 April 2022 lalu.
“Gugatan ini menyebutkan bahwa kegagalan Presiden Jokowi dan Menteri Perdagangan dalam mencegah tinggi dan langkanya minyak goreng bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya Asas Kecermatan, Asas Kepentingan Umum dan Asas Keadilan,” ujar Andi Muttaqien, Deputi Direktur ELSAM sekaligus Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat.
Kebijakan Jokowi yang telah melarang ekspor minyak sawit mentah per-tanggal 22 April 2022 pasca keberatan administratif yang diajukan Tim Advokasi, dinilai belum secara signifikan mengatasi masalah. Sebaliknya, kata Andi, akibat pelarangan ekspor ini, justru menyebabkan banyak petani sawit mengalami kerugian. Sementara, kebijakan tersebut hanya mampu memberikan efek kejut sementara terhadap harga minyak goreng.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat, harga minyak goreng kemasan masih berada di kisaran Rp25.000 per liter pada masa larangan ekspor minyak sawit berlaku, yakni pada 28 April sampai 22 Mei 2022. “Dalam petitum gugatan, kami meminta Jokowi selaku Presiden dan Menteri Perdagangan untuk menjamin pasokan dan stabilisasi harga Minyak Goreng untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen bagi seluruh warga Indonesia. Selain itu, penting juga untuk menjamin untuk minyak goreng itu tidak boleh ada dua harga agar terciptanya keadilan di level konsumen,” terang Achmad Surambo Direktur Eksekutif Sawit Watch.
Gugatan ini merupakan momentum bagi pemenuhan hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak, dalam artian negara harus hadir dalam menjamin ketersediaan bahan pokok masyarakat sebagai konsumen. Selain itu, gugatan ini merupakan tantangan terbuka untuk pemerintah yang berulang kali menyampaikan wacana audit terhadap perusahaan sawit.
“Harapannya wacana tersebut segera terwujud dalam evaluasi menyeluruh industri sawit untuk membawa perbaikan tata kelola yang signifikan. Konsumen membutuhkan minyak goreng dengan harga terjangkau, sama seperti hutan Indonesia dan masyarakat adat yang membutuhkan penghentian deforestasi untuk kebun sawit,” tegas Surambo.
Editor: M. Agung Riyadi