Dipecat Tanpa Pesangon, Buruh di Pontianak Menangkan Gugatan

Aksi buruh menentang revisi undang-undang ketenagakerjaan yang dinilai berpihak kepada pengusaha (dok. Koalisi Gerakan Buruh untuk Rakyat)

Pontianak, Villagerspost.com – Hampir 20 tahun bekerja tanpa disertai dengan legalitas apapun Rahman Saiyan, harus berjuang untuk mendapatkan keadilan. Didampingi kuasa hukumnya Rudy Farcison, S.H, Rahman mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Pontianak.

Dia menggugat karena merasa diperlakukan semena-mena. Rahman dipecat majikannya, seorang pengusaha toko meubel di Pontianak, Kalimantan Barat, begitu saja, tanpa menerima pesangon sepeserpun.

Mulanya Rahman pesimis gugatannya yang dilayangkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak bakal diterima. “Ketiadaan dokumen pendukung menjadi kendala bagi kami,” kata Rudy Farcison, kepada Villagerspost.com, Selasa (16/6).

Namun, meski 20 tahun bekerja tanpa surat keterangan sebagai karyawan, ternyata pihak pengadilan bisa menerima gugatan Rahman. Gugatannya diterima oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Dalam persidangan pada Kamis (3/6), majelis hakim mengabulkan gugatan Rahman, agar majikannya membayar uang pesangon yang menjadi haknya.

Tim Kuasa Hukum Rahman Saiyan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak, sebelumnya pada hari Rabu, 27 Januari 2021 secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Pontianak, terdaftar dengan Perkara Nomor: 8/Pdt Sus. PHI/2021/PN.Ptk.

Salah satu tuntutan dalam gugatannya meminta agar pemilik toko meubel selaku pemberi kerja membayar uang pesangon kepada kliennya sebesar RpĀ  71.380.500,00 (Tujuh puluh satu juta tiga ratus delapan puluh lima ratus rupiah) serta membayar uang proses penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja sebesar Rp 15.090.000,00 (Lima Belas Juta Sembilan Puluh Ribu Rupiah).

Rudy Farcison mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak. “Hakim yang memeriksa perkara kliennya itu cukup cermat dan oleh karenanya memiliki nilai keadilan yang sudah semestinya diterima oleh Rahman,” tegasnya.

Terhadap putusan perkara npmor 8/Pdt Sus. PHI/2021/PN.Ptk tersebut, Rudy menyampaikan, pemilik toko meubel yang dalam hal ini berstatus sebagai tergugat, harus dan segera melaksanakan apa yang menjadi hak klienya itu sebagaimana isi dan amar putusan.

“Karena jelas bahwa hak-hak yang sudah semestinya diterima oleh buruh tidaklah diabaikan oleh pengusaha yang enggan untuk membayarkan pesangon akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja,” tegasnya.

“Kami berharap kepada Tergugat atau pihak perusahaan untuk segera melaksanakan Putusan Hakim tersebut, ini hak buruh bagaimanapun harus diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan diperkuat oleh putusan Yang Mulia Majelis Hakim PHI yang mengadili perkara ini,” pungkas Rudy.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.