DPD KNTI Tanjungbalai-Asahan Mendukung Pemkot Tanjungbalai Memusnahkan Alat Tangkap Trawl

Pemkot Tanjungbalai memusnahkan alat tangkap merusak bersama nelayan tradisional (dok. dpd knti tanjungbalai-asahan)

Tanjungbalai, Villagerspost.com – DPD KNTI Tanjungbalai-Asahan mengapresiasi upaya Pemkot Tanjungbalai dalam menjaga kelestarian sumberdaya ikan dan mendukung perikanan nelayan tradisional. Apresiasi diberikan kepada Pemkot Tanjungbalai yang telah melakukan pemusnahan 52 unit alat tangkap pukat yang telah dilarang oleh hukum perikanan Indonesia.

Apresiasi juga diberikan karena Pemkot Tanjungbalai tetap memberikan dukungan berupa penggantian alat tangkap. Kegiatan tersebut telah dilakukan pada 11 November 2019 lalu yang dihadiri langsung oleh Muslim Pandjaitan selaku Ketua DPD KNTI Tanjungbalai-Asahan.

“Tindakan tersebut sudah seharusnya dilakukan oleh Pemkot Tanjungbalai, utamanya untuk menunjang kehiupan masyarakat nelayan tradisional Tanjungbalai dan Asahan,” kata Muslim, kepada Villagerspost.com, Sabtu (7/12).

Pemberian bantuan alat tangkap ramah lingkungan kepada para nelayan (dok. dpd knti tanjungbalai-asahan)

Tindakan ini, kata Muslim, diharapkan akan berperan dalam kelangsungan hidup dan pelestarian sumber daya laut tetap terjaga dengan baik (terumbu karang, berbagai jenis ikan). “Harapannya akan memberikan peningkatan kesejahteraan. Selain itu juga akan meningkatkan pemahaman hukum dan ilmu pengetahuan tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan keanekaragaman hayati,” papar Muslim.

Masyarakat nelayan di Tanjungbalai dan Asahan telah lama dihadapkan dengan trawl tanpa ada tindakan tegas pemerintah terhadap alat tangkap yang merusak tersebut. Perikanan tradisional skala kecil sebagai profesi utama nelayan Tanjungbalai-Asahan untuk kelangsungan hidup sehari-hari terdampak langsung oleh alat tangkap merusak tersebut sehingga timbul konflik berkepanjangan.

Karenanya, kata Muslim, DPD KNTI Tanjungbalai-Asahan mengapresiasi program pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk melakukan Pemusnahan Alat Ikan Terlarang (Trawl Mini) dengan Penggantian Alat Tangkap Ikan Ramah Lingkungan sebanyak 52 Unit dalam bentuk kelompok usaha bersama.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.