DPR Dukung Pemerintah Terkait Kasus Kapal Kway Fey

Armada coast guard China (dok. csis)
Armada coast guard China (dok. csis)

Jakarta, Villagerspost.com – Dewan Perwakilan Rakyat mendukung langkah pemerintah yang secara tegas melayangkan nota protes kepada China terkait kasus pelanggaran kedaulatan oleh kapal coast guard China di wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu (19/3) lalu. Diketahui, kapal coast guard China itu berupaya menolong kapal nelayan China KM Kway Fey 10078 yang ditangkap aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan karena kedapatan mencuri ikan di perairan Zona Ekonomi Ekeslusif (ZEE) Natuna.

Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq dalam siaran persnya menyatakan, kasus ini merupakan aksi pelanggaran wilayah yang serius. “Kasus ini merupakan pelanggaran serius, pihak Tiongkok semestinya menjaga trust building dengan Indonesia,” kata Mahfudz, Selasa (22/3).

(Baca juga: Kasus Kapal Kway Fey, RI Protes China)

Lebih lanjut, Mahfudz menegaskan, insiden pelanggaran ini bisa menggoyahkan pondasi bangunan kepercayaan kedua negara yang sedang dibangun. “Pemerintah Tiongkok harus sungguh-sungguh merespon nota protes Indonesia ini, jika tidak, maka Tiongkok akan bisa kehilangan teman dalam peran-peran yang sedang dikembangkannya dikawasan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, pihak Kedutaan Besar China berdalih, kapal mereka tidak melanggar kedaulatan Indonesia. Dalam siaran persnya, pihak Kedutaan China menyatakan, tempat kejadian perkara adalah wilayah perairan internasional yang merupakan wilayah tradisional perairan perikanan China.

Pihak China justru berdalih, kapal ikan milinya lah yang dikejar oleh kapal bersenjata Indonesia waktu beroperasi normal. “Delapan anak buah kapal China ditangkap oleh pihak Indonesia,” demikian pernyataan Kedubes China dalam siaran persnya.

Malah pihak China kini gantian mendesak pihak Indonesia agar membebaskan ABK Tiongkok dan menjamin keamanan mereka. Pihak China mengharapkan pihak Indonesia menangani isu terkait secara seksama mengingat hubungan bilateral yang mesra antara China dan Indonesia pada saat ini.

“Dalam hal beda pendapat di bidang perikanan, diharapkan kedua pihak dapat mengadakan komunikasi melalui jalur diplomat,” tegas pernyataan tersebut.

Terkait klaim China bahwa tempat kejadian berada di wilayah internasional, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membantahnya. Pernyataan bahwa wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di Natuna sebagai wilayah historical traditional fishing ground milik China, kata Susi, tidak benar.

“Itu hanya klaim sepihak pemerintah Tiongkok, istilah itu tidak diakui oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS),” tegas Susi.

Susi menjelaskan, dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) hanya dikenal istilah Traditional Fishing Right, dimana perjanjian tersebut hanya ditandatangani oleh atau antar dua negara. Sedangkan, Traditional Fishing Right yang dimiliki Indonesia hanya dengan Malaysia.

“Jadi tidak ada treaty traditional fishing right di ZEE Natuna. Itu mutlak dalam wilayah dan interest Indonesia. Jadi apalagi traditional fishing ground tidak ada dalam istilah UNCLOS. Klaim pemerintah China tidak betul dan tidak mendasar,” jelas Susi.

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.