DPR Harus Dorong UU Perubahan Iklim
|
Jakarta, Villagerspost.com – Pertemuan para pihak perubahan iklim (COP) ke-21 di Paris sudah berlalu. Pertemuan itu telah melahirkan komitmen dan rekomendasi tentang bagaimana mengurangi emisi karbon. Indonesia pun sebagai salah satu pihak dalam pertemuan iklim, sudah menegaskan komitmennya dan menerima rekomendasi pertemuan iklim Paris.
Karena itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya W. Yudha berharap, Komisi VII DPR bisa menginisiasi lahirnya UU tentang Perubahan Iklim untuk menegaskan komitmen Indonesia mengurangi emisi karbon. “COP 21 di Paris merekomendasikan bagaimana mengurangi emisi karbon harus mempunyai aspek hukum yang terikat sehingga semua sektor yang bertanggungjawab terhadap perubahan iklim benar-benar menerapkannya,” kata Satya seperti dikutip dpr.go.id, Selasa (5/1).
Dia mengingatkan, komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi sebesar 29 persen di bawah business as usual dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan bantuan internasional pada 2030, bukanlah hal mudah. Perlu komitmen hukum yang kuat di antara pemangku kepentingan untuk mewujudkan komitmen itu.
Apalagi Indonesia masih mendasarkan ekonominya pada ebergi fosil ditambah rencana membangun pembangkit listrik 35 ribu MW yang hampir semuanya dibangkitkan dengan batu bara. “Ini jelas tidak sejalan dengan pengurangan emisi karbon. Sehingga perlu menjadi komitmen pemerintah tahun 2016 untuk konsisten menjalankannya,” ujar Satya.
Kemudian, Indonesia juga rawan terjadi kebakaran hutan yang melepaskan banyak emisi karbon. Satya mengungkapkan, berdasarkan data dari Greenpeace dan Harvard University, dari sehari terjadinya kebakaran hutan di Indonesia, emisinya setara dengan total emisi yang ada di Amerika Serikat.
Ini jelas mengkhawatirkan, karena AS dan China adalah negara yang paling besar emisi karbonnya. “Kebakaran hutan kemarin itu skalanya hampir sama yang ditimbulkan Amerika Serikat. Ini menjadi satu catatan Komisi VII untuk mendorong konsistensi kementerian lain terhadap niat pemerintah yang masuk dalam INDC (Intention National Directed Countries) dan tidak hanya dipenuhi oleh KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan-red) saja tetapi juga instansi lain yang terkait,” jelas politisi Golkar ini.
Dengan adanya UU Perubahan iklim, diharapkan langkah pemerintah dalam melaksanakan pembangunan bisa sejalan dengan komitmen pemangkasan emisi karbon yang diucapkan di Paris. Dengan begitu, Indonesia bisa ikut bersumbangsih menjaga kenaikan temperatur bumi tidak lebih 2 derajat Celsius.
Terlebih, kata Satya, negara-negara maju menginginkan kenaikan suhu tidak melebihi 1,5 derajat Celsius. “Perubahan temperatur kalau tidak dijaga akan menimbulkan perubahan permukaan air laut,” ujarnya.
Sesuai yang dipresentasikan sidang di Paris, di Indonesia ada potensi beberapa pulau akan tenggelam bila tidak mempertahankan perubahan iklim dengan baik yang berpotensi melenyapkan 42 juta penduduk karena hilangnya beberapa pulau tersebut. “Ini harus menjadi catatan yang kita perhatikan,” pungkasnya. (*)