DPR Minta Inpres Terkait Penetapan Harga Pembelian Gabah Direvisi

Petani menjemur gabah (dok. kementerian pertanian)

Jakarta, Villagerspost.com – Komisi IV DPR meminta agar pemerintah merevisi Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi mengatakan, saat ini, untuk gabah kering panen harganya Rp3.700/kg, kemudian untuk beras medium Rp7.300/kg.

“Ini perlu ada revisi atau kenaikan, untuk berapanya nanti pemerintah yang akan menilai kenaikan yang wajar,” ujar Viva, seperti dikutip dpr.go.id, Kamis (3/8).

Dia mengatakan revisi atas Inpres terkait penetapan harga beli gabah ini memang tidak perlu dilakukan tiap tahun. Revisi dilakukan tergantung pada situasi dan pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi kalau kemudian harga stabil, pasokan stabil, petani untung, menurut Viva tanpa adanya revisi dari HPP ini juga tidak ada masalah.
“Tapi ini karena sudah ada kenaikan bbm dan kenaikan harga yang lain, sebagian besar petani menginginkan ada kenaikan harga terhadap Inpres No 5 th 2015,” lanjut Viva.

Viva mengatakan, saat ini ada laporan dari masyarakat bahwa harga terendah yang beredar Rp7.800,-/kg sementara HPP yang ditetapkan di Inpres No 5 tahun 2015 yaitu Rp7.300/kg. “Kami sudah meminta pada pemerintah untuk mengkaji secara teliti terhadap Inpres No 5 tahun 2015 yang selama 5 tahun ini belum pernah direvisi, dan ada juga desakan dari gabungan kelompok tani yang menginginkan adanya revisi seiring dengan kenaikan BBM,” ujarnya.

Ketua Tim Komisi IV yang juga Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron berpendapat ada kekhawatiran jika HPP naik dapat menyebabkan daya tarik terhadap harga di pasaran dan juga dapat menyebabkan inflasi.

“Untuk itu, Komisi IV akan melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan semuanya akan dibawah koordinasi Menteri Perekonomian karena hal ini juga menyangkut persoalan multisektor,” tegasnya. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.