DPR Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Perangkat Desa

Pelatihan pembuatan sistem informasi desa bagi perangkat desa (dok. jombangkab.go.id)

Jakarta, Villagerspost.com – Para perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), akhirnya bisa bertemu dengan Presiden Joko Widodo, di Istora Senayan, Senin (14/1). Dalam kesempatan itu, para perangkat desa se-Indonesia menyampaikan tuntutan mereka agar bisa mendapatkan gaji atau penghasilan setara aparatur sipil negara.

“Kami menuntut agar para perangkat desa mendapatkan penghasilan setara ASN golongan IIa dengan mempertimbangkan masa kerja,” kata Ketua Umum PPDI Mujito, di hadapan Jokowi.

Jokowi sendiri menanggapi tuntutan para perangkat desa tersebut dengan mengatakan, pemerintah telah memenuhi tuntutan tersebut. Pemerintah, kata Jokowi, sudah menerbitkan peraturan pemerintah untuk memenuhi tuntutan itu. “PP-nya nomor 43 dan 47 akan segera direvisi. Saya sudah perintah paling lama dua pekan setelah ini,” ujar Jokowi.

Pada kesempatan itu, Jokowi juga menginformasikan bahwa seluruh kepala desa dan perangkat desa diberikan BPJS. “Saya dapat informasi bahwa BPJS akan diberikan seluruh kepala desa dan perangkat desa,” ujar Jokowi.

Sebelumnya, para perangkat desa juga diterima oleh Komisi II DPR. Menanggapi tuntutan para perangkat desa itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan, pemerintah memang perlu memberikan perhatian lebih pada keberadaan perangkat desa. Herman menjelaskan, saat ini tidak ada aturan secara khusus yang mengatur status apalagi kesejahteraan para perangkat desa.

Herman menegaskan, hal ini sedikit aneh mengingat perangkat desa sudah ada dan sudah bekerja sejak republik ini ada. “Tuntutan pertama yang disampaikan mereka adalah harus ada kepastian hukum terhadap status kepegawaiannya. Kenapa harus ada kepastian hukum, karena mereka ini sangat dipengaruhi oleh pimpinannya atau oleh kepala desanya,” kata Herman setelah menerima audensi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Cirebon di Gedung Nusantara DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/1).

Kalau kepala desanya berganti, kata legislator Partai Demokrat ini, mereka akan kembali menjadi rakyat biasa, meski kemampuannya sangat dibutuhkan. Artinya tidak jaminan oleh undang-undang bagi perangkat desa untuk tidak kehilangan status dalam pekerjaannya saat kepemimpinan desa berganti.

Kedua, sejalan dengan tuntutan untuk memperkuat status dan posisi jabatannya, muncul permintaan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan. Menurut Herman, di Komisi II DPR sudah diputuskan bahwa pendapatan perangkat desa setara dengan PNS golongan IIb. “Nah ini yang tentu juga direspons secara positif oleh Kementerian Dalam Negeri, tetapi realisasinya kan tidak ada sampai sekarang,” terangnya.

Dan yang ketiga tuntutan yang disampaikan adalah untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Herman meyakini tiga tuntutan dari para perangkat desa ini, sebetulnya semuanya bisa dilaksanakan dan tinggal menunggu waktu serta kesesuaian anggaran.

“Tentu kalau ini ingin ditetapkan dalam undang-undang, Komisi II membuka ruang untuk merevisi UU mana yang bisa menetapkan perangkat desa sebagai pegawai yang dijamin kedudukan dan jabatannya. Tentu tidak mudah untuk digeser apabila terjadi pergantian kepala desanya,” pungkasnya.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.