DPR Selidiki Perusahaan Sawit di Pelalawan Terkait Penyimpangan HGU dan Limbah
|
Jakarta, Villagerspost.com – Komisi VII DPR akan menyelidiki perusahaan sawit di Kabupaten Pelalawan, Riau, terkait adanya aduan masyarakat bahwa ada ada perusahaan yang memakai lahan lebih dari Hak Guna Usaha (HGU), penyimpangan pengelolaan limbah perusahaan, hingga permasalahan Corporate Social Responsibility (CSR).
“Kita datang kemari merupakan tugas pengawasan DPR RI, dimana ada aduan dari masyarakat bahwa ada perusahaan yang menggunakan lahannya lebih dari HGU. Selain itu juga kita melihat langsung pengelolan limbah, CSR perusahaannya, dan kelengkapan perizinannya sudah memenuhi atau belum,” kata Anggota Komisi VII DPR Denny Jaya Abri Yani, belum lama ini.
Dia mengatakan, pihaknya mendapat aduan dari masyarakat Kabupaten Pelalawan terkait hal tersebut. Untuk itu, Komisi VII DPR menindaklanjuti aduan itu dengan meninjau beberapa perusahaan sawit di Pelalawan, Riau. Politikus PDIP tersebut menyampaikan, Komisi VII melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen) Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meminta untuk mengecek dan memverifikasi kembali kelengkapan perizinan perusahaan sudah sesuai atau belum.
Denny juga mengkritisi proses Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) yang hanya sebatas laporan dari perusahaan saja, kemudian hasil Propper-nya keluar tanpa verifikasi dan melihat langsung ke lapangan untuk mengecek secara detail perusahaan. “Kita agak heran juga, dengan sistem penilaian Proper ini yang hanya sebatas laporan dari perusahaan tanpa ada verifikasi dan pengecekan langsung di lapangan. Kita akan memanggil pihak-pihak terkait yang mengeluarkan Proper ini, kita akan minta pertanggungjawaban dan evaluasinya,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait adanya beberapa perusahaan yang tidak memiliki perkebunan plasma, Denny menegaskan, perkebunan plasma merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi perusahaan yang menggunakan lahan HGU. “Mereka katakan bahwa perkebunan plasma sedang dalam proses, dan ini akan terus kita awasi bahwa perusahaan-perusahaan itu nantinya akan benar-benar mengadakan perkebunan plasma bagi masyarakat atau tidak. Di beberapa tempat sudah ada perusahaan yang diberi sanksi, akibat kelengkapan perizinannya tidak sesuai,” ujarnya.
Dia berharap perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Riau bisa memenuhi kelengkapan perizinan yang ada, terutama lingkungan hidup juga harus menjadi perhatian serta hak-hak masyarakat sekitar bisa dilaksanakan dengan baik. Di sisi lain, menjamurnya perkebunan kelapa sawit di Riau membawa dampak buruk pada lingkungan.
“Dampak dari alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit mulai dirasakan masyarakat sejak 17 tahun silam, Riau mengalami kebakaran hutan di mana-mana,” pungkas Denny.
Editor: M. Agung Riyadi