DPR Sepakat Hentikan Reklamasi Pantai Utara Jakarta

Aksi menolak reklamasi pantai utara Jakarta (dok. kiara)
Aksi menolak reklamasi pantai utara Jakarta (dok. kiara)

Jakarta, Villagerspost.com – Komisi IV DPR sepakat untuk menghentikan proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengatakan, untuk menghentikan proyek reklamasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Reklamasi akan dihentikan sampai memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Herman dalam rapat kerja dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananan, membahas Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Selasa (12/4).

(Baca juga: Saksi Ahli Sebut Ahok tak Berwenang Beri Izin Reklamasi)

Herman mengatakan, banyak masalah yang terjadi terkait reklamasi pantai utara Jakarta. Saat ini terdapat 21 ribu nelayan terancam kehilangan pekerjaan. “Belum lagi masalah sosial ekonomi dan masalah amdal (analisa mengenai dampak lingkungan) yang ditimbulkan bila rencana proyek reklamasi pantai ini tetap dilaksanakan,” ujar Herman.

Terkait relokasi nelayan, Herman menilai, itu bukan solusi karena relokasi tempat tinggal yang jauh dari kehidupan mereka sebagai nelayan, malah akan mematikan mata pencaharian dan kehidupan nelayan dan pembudidaya ikan. Selain teluk Jakarta, Komisi IV juga akan menindaklanjuti proses reklamasi pantai di seluruh Indonesia.

Terutama kawasan strategis nasional, termasuk proses pembangunan reklamasi Teluk Benoa dalam panitia kerja Nelayan dan Pencemaran Laut. “Kita akan mendalami dan mengkaji secara seksama berkaitan dengan proses pembangunan proyek reklamasi pantai teluk Jakarta, meskipun hari ini tidak bisa ditentukan salah atau benar, tapi tentu ini adalah amanat rapat yang harus dikaji sehingga ada keputusan yang pasti,” tandas Herman.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi IV Viva Yoga Mauladi juga mengatakan, untuk semua masalah yang berkaitan dengan reklamasi ini, supaya melibatkan Komisi Pemberantasasn Korupsi (KPK). “Sebab masalah reklamasi ini rawan dengan unsur korupsi di dalamnya,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup, Senin (11/4) Komisi VII DPR juga mendesak pihak KLHK untuk melakukan pengawasan terhadap ketataan pihak Pemprov DKI terkait peraturan terkait lingkungan hidup dalam proyek reklamasi teluk Jakarta.

Ketua Komisi VII Gus Irawan Pasaribu mengatakan, izin lingkungan KLHK harus melakukan studi kelayakan yang komprehensif dan pengecekan lapangan terhadap kegiatan reklamasi pantai utara Jakarta. “KLHK juga harus melakukan review atas ketentuan yang terkait atas hal tersebut untuk disampaikan ke Komisi VII DPR RI paling lambat 18 April 2015,” kata Gus Irawan.

Usai rapat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan akan mengecek regulasi proyek reklamasi Teluk Jakarta. Ia juga memastikan bakal memeriksa kembali otoritas, prosedur, terminologi, serta anggapan di balik megaproyek tersebut.

KLHK, kata Siti, juga ingin melihat pembahasan Perda Tata Ruang atau zonasi proyek reklamasi itu dengan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI. “Hal itu untuk memeriksa apakah sudah memenuhi kaidah-kaidah prosedur desentralisasi,” ujarnya. (*)

Ikuti informasi seputar reklamasi pantai >> di sini <<

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.