DPR Tolak Rencana Susi Izinkan Asing Masuk Pengolahan Ikan

Industri pengolahan ikan. DPR tolak rencana Menteri KKP Susi Pudjiastuti izinkan asing masuk sektor pengolahan ikan (dok. kkp.go.id)
Industri pengolahan ikan. DPR tolak rencana Menteri KKP Susi Pudjiastuti izinkan asing masuk sektor pengolahan ikan (dok. kkp.go.id)

 

 

 

Jakarta, Villagerspost.com – Rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk membolehkan asing masuk 100 persen ke bidang usaha pengolahan ikan ditentang Komisi IV DPR. Dibolehkannya asing masuk ke sektor pengolahan ikan itu sendiri, lantaran KKP akan melarang 100 persen asing masuk ke sektor perikanan tangkap.

Ketua Komisi IV Edhy Prabowo pun menolak dengan tegas rencana yang akan diajukan Susi lewat revisi UU Perikanan yang saat ini tengah digarap pemerintah. Edhy menegaskan, bila wacana tersebut dilaksanakan akan sangat merugikan rakyat.

“Beberapa waktu lalu Menteri KKP kerap membuat heboh media karena menenggelamkan kapal asing di laut karena mencuri ikan. Lantas kenapa memberi karpet merah kepada asing di darat dengan memberi iziin kepada pihak asing pengolahan di darat?” tanya Edhy dalam keterangan persnya, Selasa (22/9).

Edhy mengungkapkan data, saat ini, sebanyak 637.000 orang yang menggantungkan hidup di bidang kelautan dan perikanan disinyalir akan menjadi korban PHK. Jumlah itu terdiri dari anak buah kapal (ABK), buruh pengolahan ikan, pembudidaya kepiting dan rajungan, pembudidaya ikan kerapu, penangkap benih lobster dan pembudidaya lobster.

“Kondisi itu yang seharusnya dipikirkan pemerintah dalam hal ini Menteri KKP, ketimbang memberikan izin 100 persen kepada pihak asing dalam melakukan pengolahan ikan,” kata Edhy.

Sebelumnya, Susi mengaku, Presiden Joko Widodo sudah menyetujui langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mencabut izin perusahaan asing di sektor industri perikanan tangkap. “Nanti jadi sama sekali tidak boleh. Jadi untuk industri tangkap sama sekali tidak boleh, tapi untuk industri pengolahan sekarang ini kalau di wilayah barat 40 persen, timur 60 persen,” kata Susi Rabu.

Dibolehkannya asing masuk ke sektor pengolahan dan pelarangan asing masuk sektor perikanan tangkap ini, kata Susi, akan dituangkan dalam revisi UU Perikanan. Dia menegaskan, Presiden Jokowi sendiri sudah memerintah dirinya untuk menyegerakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Undang-Undang Perikanan yang sudah tertunda lama.

Saat ini draf UU tersebut tinggal menunggu persetujuan (approval) dari Menko Kemaritiman. Susi mengaku tidak menutup peluang untuk mengubah atau menaikkan komposisi pembagian wilayah pengolahan ikan supaya investor asing tertarik untuk investasi di industri pengolahan. “Sementara untuk industri tangkap ikan tidak boleh sama sekali pihak asing, harus nelayan Indonesia,” tegas Susi. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.