DPR: TPP Merugikan Indonesia

Peta negara-negara anggota Trans Pacific Partnership. Jokowi dinilai khianati konsitusi bergabung di TPP (dok. humanosphere.org)
Peta negara-negara anggota Trans Pacific Partnership. DPR menilai TPP Merugikan Indonesia (dok. humanosphere.org)

Jakarta, Villagerspost.com – Komisi VI DPR RI mengingatkan pemerintah bahwa perjanjian Trans Pacific Partnership (TPP) bakal merugikan Indonesia jika pemerintah nekat untuk tetap bergabung. Dalam acara rapat kerja dengan Menteri Perdagangan Thomas Lembong, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/2) Ketua Komisi VI DPR Hafisz Tohir mengingatkan dalam TPP terdapat dampak liberalisasi barang impor maupun ekspor melalui eliminasi tarif dan pajak ekspor.

Hafisz mengungkapkan, dalam perjanjian TPP juga disebutkan soal liberalisasi investasi dengan syarat yang berat yakni tidak ada penggunaan bahan baku lokal dan no export performance sesuai Perjanjian Trade Related Investment Measures (TRIMs) WTO Performance. “Hal tersebut dapat menjadi kerugian bagi kita. Indonesia saat ini sedang menggiatkan penggunaan local content dan investasi untuk tujuan ekspor,” kata Hafisz.

Peringatan Hafisz ini juga ditimpali anggota Komisi VI Refrizal. Dia mengingatkan dalam persoalan TPP, sikap pemerintah seharusnya hati-hati, karena hal ini menyangkut masa depan bangsa Indonesia.

Selain itu dia juga menyarankan agar ada koordinasi antar kementerian. “Koordinasi antar kementerian, seperti kelautan dan pertanian harus sinergis,” ujar Refrizal.

Sementara itu Anggota Komisi VI yang lainnya Sumail Abdullah mengatakan jika dalam perjanjian TPP ada unsur yang merugikan Indonesia maka sebaiknya tidak dilanjutkan. Menurutnya dalam perjanjian kerjasama idealnya adalah saling membatu dalam kemajuan, dan menghindari indikasi yang merugikan pihak yang bersangkutan.

“Kami menyampaikan keberatan dalam hubungan perdagangan yang merugikan kita. Kita sama-sama maju dan berkembang. Tidak ada yang menggungguli atas lainnya,” tegas Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan Jawa Timur III.

Selain isi dari perjanjian TPP, Anggota Dewan Komisi VI DPR Wahyu Sanjaya juga mempertanyakan, kenapa dalam TPP pemerintah belum meminta persetujuan lembaga legislatif. Padahal jika ada perjanjian internasional sesuai dengan Undang Undang Dasar 45 pasal 11 pemerintah seharusnya meminta persetujuan DPR.

“Pemerintah dalam membuat perjanjian internasional yang berdampak luas, harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,” tukas Dewan dari dapil Sumatera Selatan II.

Menanggapi kritikan anggota DPR ini, Mendag Thomas Lembong mengatakan akan mengkaji dan mempelajari lagi tentang TPP. Dia juga akan mengajak lembaga kajian luar semacam Center for Strategic and International Studies (CSIS) untuk terlibat dalam hal tersebut. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.