DPR: Umumkan dan Bekukan Izin Perusahaan Pembakar Hutan
|
Jakarta, Villagerspost.com – Terjadinya kembali kasus kebakaran hutan dan lahan yang sebagian ditengarai terjadi di lahan konsesi perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan pada tahun lalu, membuat banyak kalangan berang. Pemerintah yang tak tegas dalam menindak perusahaan pelaku pembakaran hutan ditengarai menjadi penyebab terulangnya kasus serupa dari tahun ke tahun.
Karena itulah, anggota Komisi IV DPR RI Akmal Pasluddin meminta pemerintah untuk bertindak tegas. Akmal mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK) segera membekukan izin perusahaan-perusahaan pembakar hutan, baik pelaku yang melakukan pembakaran hutan pada tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya.
Dia juga mendesak agar pemerintah mengumumkan kepada publik mengenai nama serta pimpinan perusahaan pelaku kejahatan lingkungan yang secara sengaja telah membakar hutan tersebut. “DPR sangat mendukung pemerintah untuk melakukan tindakan tegas pada perusahaan-perusahaan perusak pembakar hutan dan lahan baik perusahaan dalam negeri maupun luar negeri. Data sudah lengkap di pemerintah siapa saja pelaku pembakar hutan ini. Tinggal tindak tegas dan umumkan secara luas,” tandas Akmal dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Rabu (31/8).
Akmal mengatakan, kebakaran tahun 2015 adalah bencana paling buruk yang dialami dalam kurun waktu 15 tahun terakhir. Oleh karena itu, seharusnya hal tersebut menjadi bahan evaluasi ketat bagi pemerintah untuk mampu menekan angka kebakaran yang diakibatkan ulah manusia.
“Namun pada kenyataannya, selama bulan Agustus 2016 saja, titik panas semakin banyak terpantau dari satelit Terra dan Aqua meskipun harus didalami titik panas itu belum tentu titik api,” jelas politisi PKS itu.
Di sisi lain, anggota dewan asal Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II ini, mengapresiasi koordinasi antar lembaga negara, baik Kementerian LHK, Polri, TNI, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pemerintah daerah, dan semua pihak termasuk presiden untuk memberikan perhatian pada proses pengendalian kebakaran tahun 2016. “Komisi IV menginginkan agar anggaran pengendalian kebakaran ini tidak ada yang menguap sedikit pun di saat kondisi keuangan negara yang sedang sulit ini,” ujar Akmal.
Pada Desember 2015, pemerintah mengumumkan perusahaan di Sumatera dan Kalimantan yang dibekukan setelah dinyatakan terbukti melakukan pembakaran hutan. Namun pengumuman itu hanya sebatas inisial dan asal provinsi dimana perusahaan berdiri. Dari ratusan perusahaan pembakar, hanya 23 yang dijatuhi sanksi.
Bahkan di Riau, kejahatan 15 perusahaan pembakar hutan tahun 2015 dihentikan. Namun pada Agustus 2016 ini, ada upaya Kapolri untuk meninjau ulang kasus penghentian perkara pembakar hutan dan lahan 15 perusahaan tersebut.
“Saya sejak awal tahun 2015 selalu mengingatkan kepada pemerintah di berbagai forum baik kenegaraan maupun non formal, agar masalah kebakaran ini menjadi sebuah program pengendalian utama kementerian kehutanan, karena bila hal ini berhasil dilakukan menjadi sebuah prestasi besar kinerja pemerintah,” pungkasnya.
Ikuti informasi terkait kebakaran hutan >> di sini <<