DPRD HSS Konsultasi Pembentukan Desa Sadar Hukum
|
Jakarta, Villagerspost.com – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HHS) melakukan konsultasi mengenai aturan pembentukan Desa Sadar Hukum dengan Sekretariat Komisi III DPR. Konsultasi ini dilatarbelakangi adanya perselisihan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan pemerintah daerah di sekitarnya, karena itu, maka diusulkan untuk dibentuk suatu desa sadar hukum.
Anggota DPRD HSS Muhammad Bustani menyampaikan, di Kabupaten HSS saat ini baru terbentuk satu Desa Sadar Hukum dari total 148 desa, serta masih menggunakan kriteria yang lama. Bustani berharap, program Desa Sadar Hukum tersebut mendapat dukungan dari pemerintah pusat, sehingga daerah ini terpacu untuk meningkatkan lebih banyak lagi Desa Sadar Hukum.
“Kami melihat bahwa program Desa Sadar Hukum sangat bermanfaat untuk daerah. Namun, saat ini kriteria yang baru untuk membentuk suatu Desa Dasar Hukum cakupannya sangat luas, mencakup segala aspek kehidupan,” ujarnya, di Gedung DPR, Jumat (22/2) lalu.
“Jadi ke depannya, kami berharap pemerintah pusat dapat mendorong semangat, khususnya kepada jajaran Pemerintah Kabupaten dan Bupati untuk bisa lebih banyak lagi membentuk Desa Sadar Hukum,” harap Bustani.
Menanggapi hal itu, Kepala Subbagian Rapat, Bagian Sekretariat Komisi III DPR RI Danis Maya mengatakan, terkait pembentukan desa dasar hukum itu wewenangnya ada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Danis menjelaskan, harus ada kriteria-kriteria tertentu yang dipenuhi untuk membentuk Desa Sadar Hukum.
“Kriteria itu diantaranya adalah tingkat pembayaran pajaknya harus mencapai 90 persen, tingkat kriminalitasnya rendah,” ujarnya.
Kemudian, ada tahapan kriteria khusus dari daerah, yaitu Desa Sadar Hukum diusulkan dari camat ke bupati, kemudian Bupati ke Kanwil Kemenkumham setempat. Setelah itu, diputuskan oleh Kanwil Kemenkumham setempat mengenai bisa tidaknya pembentukan Desa Sadar Hukum.
“Seandainya provinsi, kabupaten, dan kota yang ingin membentuk Desa Sadar Hukum memenuhi kriteria-kriteria tersebut, maka sangat besar kemungkinannya di wilayah tersebut untuk dibentuk suatu Desa Sadar Hukum. Jika sudah disetujui oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi, maka dengan segera akan diresmikan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” tutur Danis.
Editor: Agung Riyadi