Dua Kementerian dan Polri Tandatangani MoU Pengawasaan Dana Desa
|
Jakarta, Villagerspost.com – Dua Kementerian yaitu Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Republik Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa. Penandatanganan dilakukan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (20/10).
Dalam penandatanganan MoU itu, pihak Kemendes PDTT diwakili langsung oleh Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo. Kementerian Dalam Negeri juga diwakili langsung oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. Demikian pula dengan Polri yang diwakili langsung oleh Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut disaksikan langsung oleh jajaran Kapolda seluruh Indonesia melalui konferensi video. Konferensi video tersebut juga sekaligus dalam rangka memberikan arahan terkait pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa, yang juga disaksikan oleh pemerintah dan kabupaten.
Untuk diketahui, pemerintah sejak Tahun 2015-2017 telah mengeluarkan anggaran dana desa sebesar Rp127 Triliun. Dengan rincian dana yang disalurkan langsung ke desa ini sebesar Rp20,8 Triliun di Tahun 2015, Rp46,9 Triliun di Tahun 2016, dan Rp60 Triliun di Tahun 2017.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, kerjasama tersebut dilakukan atas arahan Presiden Joko Widodo yang menegaskan bahwa dana desa harus secara optimal dimanfaatkan oleh desa. Ia juga menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat harus benar-benar dimaksimalkan.
“Penyelenggaraan dana desa harus padat karya, tidak boleh dipihakketigakan. Ini adalah program strategis sebagaimana dalam nawacita ke tiga,” ujarnya.
Ia berharap, pihak kepolisian dapat menjadi penggerak dan mengorganisir keterlibatan masyarakat desa. Selain itu, kepolisian juga diharapkan dapat membimbing pihak-pihak aparatur desa untuk menyusun program dengan baik, sebagaimana arahan dari Kemendes PDTT.
“Supaya dana desa yang begitu besar ini, akan bisa optimal bermanfaat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dengan padat karya tadi,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo mengatakan, kerjasama dengan pihak kepolisian adalah upaya untuk menghindari terjadinya penyimpangan dana desa. Menurutnya, unit kepolisian yang terjaring hingga pelosok desa akan sangat efektif memperkuat pengawasan dana desa. “Intinya adalah bagaimana untuk memperkuat pengawasan dana desa,” ujarnya.
Dalam kerjasama tersebut, Eko meminta pihak kepolisian untuk mengawasi proses serta mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dana desa. Ia juga menegaskan bahwa setiap desa wajib memasang baliho terkait rencana dan realisasi dana desa.
“Masih banyak desa-desa yang tidak melibatkan masyarakat dalam Musdes (Musyawarah Desa). Dalam pelaksanaannya ada ketentuan bahwa setiap desa wajib memasang baliho, kita harus memastikan bahwa desa-desa memasang baliho,” ujarnya.
Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengungkapkan, berdasarkan data dari kepolisian terdapat dugaan penyalahgunaan dana desa sebanyak 214 kasus yang merugikan negara sebesar Rp46 Miliar. Persoalan pun beragam mulai adanya pemotongan anggaran hingga laporan fiktif.
“Memang tidak terlalu besar dibandingkan total anggaran yang jumlahnya triliun. Ini yang terungkap, tapi mungkin ada yang tidak terungkap. Bahwa potensi penyalahgunaan itu terjadi,” ujarnya.
Tito menegaskan, kerjasama pengawasan dana desa tersebut bukan untuk mengintip dan mencari-cari kesalahan kepala desa untuk ditangkap. Sebab ia mengakui, bahwa terdapat kesalahan kepala desa yang disebabkan oleh ketidaktahuan persoalan administrasi.
“Penegakan hukum adalah upaya terakhir, ketika itu dijadikan sengaja dan niat buruk. Untuk memberikan efek jera kepada yang lain,” ujarnya.
Sebagai tahap awal, evaluasi kerjasama tersebut akan dilakukan pada pengawasan dana desa 2017 bulan Desember mendatang. Mulai tahun depan, evaluasi akan dilaksanakan per tiga bulan sekali.
“Saya akan berikan punishment berat kalau ikut cawe-cawe. Bukan teguran, tapi pidanakan. Kapolda, Kapolsek, Kapolres, karirnya pasti berhenti, kita berikan sanksi tegas,” ujarnya. (*)