Dua Sisi Kebijakan Menteri Susi

Benih lobster hasil budidaya. DPR akan bahas nasib nelayan lobster dengan KKP (dok. bkipm.kkp.go.id)
Benih lobster hasil budidaya. DPR akan bahas nasib nelayan lobster dengan KKP (dok. bkipm.kkp.go.id)

Jakarta, Villagerspost.com – Kebijakan yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dinilai memiliki dua sisi yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, kebijakan Susi semisal pemberantasan illegal fishing, pelarangan penangkapan benih lobster, kepiting dan rajungan, memang diakui membawa dampak menguntungkan, Salah satunya adalah para pencuri ikan semakin takut beroperasi di perairan Indonesia.

Hal ini berdampak pada melimpahnya stok ikan nasional. Demikian pula larangan terkait penangkapan benih lobster, kepiting dan rajungan yang membuat stok hewan-hewan tersebut juga meningkat. Sementara di sisi lain, negara yang selama ini menikmati hasil ikan curian dari Indonesia, merana karena pasokan bahan baku menurun.

Namun di sisi lain, kebijakan Susi juga dinilai kurang berpihak kepada nelayan kecil. Pasalnya, kebijakan dan peraturan Susi yang tujuannya mencegah illegal fishing , tidak diikuti dengan program lainnya yang bisa menyelamatkan nasib nelayan tradisional.

(Baca juga: Sejahtera Lewat Budidaya Lobster Lestari)

“Saya mengapresiasi upaya Menteri Susi untuk mencegah pencurian ikan, khususnya oleh asing. Tapi nyatanya, kebijakan lainnya justru menambah kesengsaraan para nelayan,” Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono, saat berkunjung ke Badan Karantina Perikanan  di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (10/05).

Politisi PDIP ini misalnya menyoroti Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 1 dan 2 Tahun 2015 yang melarang penangkapan lobster, rajungan dan kepiting. Selain itu ada juga aturan pelarangan penggunaan Pukat Hela dan Pukat Tarik untuk menangkap ikan.

Ono mengatakan, nanyak Nelayan di Indonesia mengeluhkan tentang peraturan tersebut. “Misalnya mengenai alat tangkap tradisional yang sudah puluhan tahun mereka gunakan itu dilarang. Akibat adanya pelarangan serta penangkapan banyak nelayan yang menganggur,” terang Ono.

Dia menilai, seharusnya, penerapan aturan menteri KKP tersebut dibarengi dengan solusi dan proses pendampingan terhadap nelayan yang mengalami dampak peraturan tersebut. Karena itu, dia mengusulkan agar Susi secepatnya mencarikan solusi dari perarturan yang dibuatnya.

Dalam kunjungan tersebut, para anggota Komisi IV menyampaikan apresiasinya terhadap Balai Karantina Perikan Kendari. BKP Kendari dinilai telah mengimplementasi peraturan menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) No 1 tahun 2015 dengan baik sehingga berhasil menggagalkan penyeludupan kepiting sebanyak 316 ekor senilai Rp77,6 juta.

Berdasarkan Permen tersebut, penangkapan lobster (Panulirus sp) dapat dilakukan dengan ukuran panjang karapas di atas delapan sentimeter, kepiting (Scylla spp) dengan ukuran lebar karapas di atas 15 sentimeter, dan rajungan (Portunus pelagicus spp) dengan ukuran lebar karapas di atas 10 sentimeter. Komisi IV DPR dengan Kementerian KKP  telah sepakat, menteri akan merevisi peraturan Menteri KKP No. 1 tahun 2015 tentang larangan penangkapan kepiting, lobster dan rajungan. (*)

Ikuti informasi terkait larangan penangkapan lobster >> di sini <<

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.