Empat Kapal Ilegal Vietnam Ditangkap Aparat KKP

Kapal asing asal Vietnam ditenggelamkan pihak KKP (dok.kkp.go.id)
Kapal asing asal Vietnam ditenggelamkan pihak KKP (dok.kkp.go.id)

Jakarta, Villagerspost.com – Meski pemerintah sudah melaksanakan tekadnya untuk memberantas illegal, unreported, unregulated fishing, ternyata masih ada saja pihak yang nekat coba-coba melakukan pencurian ikan. Kali ini ada empat kapal ilegal asal Vietnam yang mencoba menerobos wilayah perairan RI untuk melakukan pencurian ikan.

Untung saja aparat pemerintahan khususnya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah memperketat penjagaan dengan mengirimkan armada-armada patrolinya. Cara ini memang cukup ampuh untuk menangkap kapal-kapal asing yang coba-coba mencuri ikan di perairan Indonesia.

Buktinya pada hari Rabu (29/7) lalu, KKP lalui Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 001 berhasil menangkap empat kapal perikanan asing (KIA) berbendera Vietnam. Keempat kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dari Pemerintah RI.

“Kapal-kapal itu ditangkap di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), sekitar perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau, tanggal 29 Juli 2015, sekitar pukul 17.50 WIB,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Asep Burhanudin, di Jakarta, Jum’at (31/7) seperti dikutip kkp.go.id.

Asep mengungkapkan, kapal-kapal ilegal asal Vietnam yang ditangkap seluruhnya diawaki oleh 48 Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Vietnam. Mereka tersebar yaitu sejumlah 3 orang di KM BV 9619 TS (berbobot 85 Gross Ton), 20 orang di KM BV 8281 TS (90 GT), 3 orang di KM BV 9947 TS (85 GT), dan 22 orang di KM BV 7282 TS (90 GT).

Kapal-kapal penangkap ikan yang tertangkap tangan tersebut diduga melanggar Pasal 93 Ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Para awak kapal asal Vietnam itu terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Setelah dilakukan penangkapan, para ABK dan keempat Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam tersebut di bawa ke ke Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat dengan kawalan KP Hiu Macan 001. Di sana, mereka akan menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. (*)

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.