Empat Langkah Percepat Pembangunan Desa
|
Jakarta, Villagerspost.com – Menteri Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan upaya mempercepat pembangunan desa yang mandiri dan sejahtera butuh kerja keras dan strategi jitu. Marwan memaparkan, setidaknya ada empat strategi jitu yang digalakkan pemerintah dalam mempercepat pembangunan desa guna mewujudkan kesejahteraan desa.
Strategi pertama adalah mendasarkan pembangunan desa pada aspek partisipatif. Pembangunan partisipatif dilakukan sebagai upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan. “Strategi pertama ini akan mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial,” ujarnya seperti dikutip kemendesa.go.id, Senin (23/11).
Strategi kedua adalah dengan membangun sinergitas antar aktor sebagai kunci pelaksanaan implementasi UU Desa. Perlu ada penguatan koordinasi dan keterlibatan aktif seluruh stakeholder, termasuk Non Government Organization (NGO)/LSM, dunia usaha, Universitas, dan media.
“Sinergi antar aktor dilakukan dalam rangka mendukung dan mengorganisir kegiatan-kegiatan setiap sektor dan aktor dalam satu sistem yang terorganisir sekaligus mencegah tumpang tindih,” jelas Marwan.
Strategi ketiga, kata Marwan, menyangkut upaya pembangunan Ekonomi Lokal Mandiri Berbasis Produksi. Hai ini akan menunjang uapaya penguatan ekonomi nasional dengan ketahanan pangan dan energi yang kuat. Terakhir, kata Marwan, menyangkut percepatan penyaluran dan penggunaan dana desa dalam menggerakkan sektor rill ekonomi desa.
“Dana desa merupakan penggerak sektor ekonomi riil di desa. Dari total Dana Desa yang sebesar 20,7 Triliun, kita asumsikan bahwa 70% dana desa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur perdesaan,” tandasnya.
Mahasiswa Ikut Bangun Desa
Sebelumnya, Menteri Desa PDTT Marwan Jafar juga menegaskan peran penting kaum intelektual, khususnya mahasiswa dalam membangun desa. Dengan intelektualitas dan kedalaman ilmu pengetahuan yang dimilikinya, para mahasiswa mestinya mengambil peran aktif dengan mengembangkan desa-desa binaan di daerah tertingal.
“Saya berharap ada peran aktif dari mahasiswa dalam memberdayakan daerah-daerah tertinggal di Indonesia. Salah satunya dengan menghidupkan desa binaan,” ujar Marwan saat memberi kuliah umum dalam seminar ‘Peran Mahasiswa dalam Implementasi UU No.6/2014 tentang Desa’ di Kampus Universitas Nasional (Unas), Jakarta, Jumat (20/11).
Secara khusus, Marwan meminta, mahasiswa untuk membangun desa binaan, kemudian melakukan transfer ilmu pengetahuan kepada masyarakat desa agar mereka bisa mengembangkan wilayahnya menjadi desa maju dan mandiri. Marwan, seraya menambahkan bahwa dari 74.093 desa di Indonesia, ada 385 merupakan desa tertinggal, 619 desa berkembang, dan hanya 114 desa yang sudah masuk kategori desa mandiri.
Lebih jauh Marwan menjelaskan, peran mahasiswa dalam membangun desa juga bisa difokuskan ke daerah-daerah perbatasan, daerah pingiran, dan daerah terpencil. Kehadiran para mahasiswa akan mempercepat proses sekaligus meramaikan pembangunan kawasan perbatasan. Upaya ini bisa melalui kuliah kerja nyata (KKN) di 41 daerah perbatasan.
“Saya mengajak mahasiswa untuk kembali ke desa-desa. Saya juga menyarankan agar nanti dari pihak kampus menempatkan mahasiswa KKN di wilayah perbatasan. Di sana masih sangat alami dan segar,” kata Marwan.
Marwan juga menyinggung tentang berbelitnya proses pencairan Dana Desa. Karena itu, pihaknya menginisiasi revisi UU Desa agar memangkas proses pencairan Dana Desa, tidak lagi ditempuh dalam tiga tahap, dan tidak lagi melalui tiga jenjang birokrasi (dari APBN ke kas kabupaten/kota kemudian ke desa). Dalam revisi UU Desa, pencairan Dana Desa diharap bisa langsung dari pemerintah pusat masuk ke rekening desa.
“Sekarang untuk mencairkan Dana Desa harus melalui tiga tahap, yakni 40%, 40%, dan 20%. Kades juga dipusingkan dengan keharusan membuat RPJMDes serta berbagai persyaratan administrasi yang berbelit. Setelah revisi UU Desa ini, seluruh tahapan itu kita ringkas. RPJMDes dan laporan kita buat dengan dua lembar kertas saja,” terangnya.
Marwan juga mengajak mahasiswa ikut mengawasi proses penggunaan Dana Desa yang harus sesuai dengan Permendesa No.5/2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Prioritas utama pengunaan Dana Desa adalah untuk pembangunan infrstruktur. Jika infrastruktur desa sudah baik, barulah Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk program lain, seperti membangun fasilitas sosial dasar maupun pengembangan ekonomi kreatif dan produktif. (*)
sukses selalu