Gakkum KLHK Hentikan Penambangan Ilegal di Hutan

Tumpahan minyak Pertamina yang bocor di laut Karawang (dok. kiara)

Jambi, Villagerspost.com – Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menghentikan kegiatan penambangan minyak ilegal di kawasan di kawasan Hutan Produksi Sungai Air Mato, Kabupaten Sarolangun. Operasi yang dilakukan bersama dengan Polda Jambi, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi dan aparat TNI itu dilaksanakan pada Jumat (5/2) lalu.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK Sustyo Iriyono mengapresiasi hasil operasi gabungan tersebut. Menurutnya, kejahatan lingkungan dalam bentuk apa pun harus dihentikan.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada semua anggota Tim Operasi Gabungan atas keberhasilan operasi ini,” kata Sustyo, dalam siaran pers yang diterima Villagerspost.com, Senin (8/2).

Dia mengakui, selain pembalakan hutan (illegal logging), penambangan ilegal (illegal drilling) juga masih marak di Provinsi Jambi. “Kami sudah mengidentifikasi dan merencanakan operasi penghentian ini. Masih ada aktivitas serupa di lokasi lain dan kami akan terus menghentikan dan menindak para pelaku kejahatan lingkungan ini,” tegasnya.

Dari operasi penghentian tambang minyak ilegal itu, aparat menemukan barang bukti berupa 62 sumur minyak, 20 bak wadah penampung, 1 tangki boks besi, dan 18 tangki fiber besar. Selain itu, aparat juga menemukan 4 mesin pengebor, 1 pompa, 50 batang pipa besi, 62 rol penarik canting, dan pipa saluran minyak sepanjang 8 km.

Operasi gabungan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai maraknya kegiatan penambangan minyak ilegal di dalam kawasan hutan negara, yang merupakan area konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri PT Agronusa Alam Sejahtera, di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Pelaku penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda 10 miliar.

Pada kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan Kepolisian, TNI, Pemda dan pihak terkait lainnya untuk menyelidiki dan menyidik, mengungkap pelaku dan pemodal kegiatan ilegal ini. Tindakan hukum berat, kata dia, dipastikan akan diterima pelaku.

Illegal drilling ini kejahatan luar biasa yang merusak ekosistem, mencemari lingkungan, menyebabkan hilangnya pendapatan negara, dan dalam beberapa kasus dapat menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa manusia,” ujarnya.

Editor: M. Agung Riyadi

Facebook Comments

Add a Comment

Your email address will not be published.